KOTA BOGOR

Awas, Ada Operasi Pajak Kendaraan 18-26 Februari 2020

Dian Kurniati | Kamis, 20 Februari 2020 | 19:11 WIB
Awas, Ada Operasi Pajak Kendaraan 18-26 Februari 2020

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota mengadakan operasi gabungan untuk memastikan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Operasi tersebut akan berlangsung pada 18 hingga 26 Februari 2020.

Wali Kota Bogor Bima Arya memimpin langsung operasi tersebut. Menurutnya operasi gabungan itu dilaksanakan dalam rangka memaksimalkan penerimaan PKB, karena pendapatan terbesar Kota Bogor berasal dari pajak.

“Kami ingin memastikan bahwa wajib pajak kendaraan bermotor menjalankan kewajibannya dengan tertib, tidak ada yang menunggak pajak, agar pendapatan daerah bisa maksimal," katanya dikutip Kamis (20/2/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Bima juga menyampaikan apresiasi kepada kepolisian yang telah bersedia membantu pemkot meningkatkan kepatuhan warga Bogor dalam membayar pajak dengan menggelar operasi. Para polisi itulah yang akan memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengecek tanggal pembayaran pajaknya.

Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat berharap kegiatan operasi gabungan tersebut bisa memotivasi pemilik kendaraan untuk membayar PKB tepat waktu. Ia menyebut PKB memiliki kontribusi besar pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor.

Pada 2020, Kota Bogor menargetkan PAD senilai Rp1,09 miliar, yang Rp180 miliar di antaranya berasal dari PKB. Perolehan pajak kendaraan bermotor itu hanya 35% dari nilai pajak yang terkumpul, karena ada skema bagi hasil dengan Pemprov Jabar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Jika banyak [wajib pajak] yang tepat waktu membayar pajak, maka semakin banyak juga persentase yang kita peroleh,” kata Ade.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Dinas Pendapatan Daerah Jabar wilayah Bogor Ekawati menyebut pendapatan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat pada 2019 mencapai Rp280 miliar, atau 115% dari target Rp240 miliar.

Adapun pada tahun ini, target penerimaan PKB dinaikkan 70% dari Rp240 miliar menjadi Rp415 miliar. Seperti dilansir lintasdaerah.com, Ekawati optimistis target penerimaan PKB itu bisa tercapai, seiring dengan proses pembayarannya yang dipermudah.

"Masyarakat kini cukup membayar PKB melalui aplikasi Samsat atau gerai minimarket. Kota Bogor bahkan telah membuka mal pelayanan publik di pusat perbelanjaan untuk mempermudah masyarakat membayar pajak," katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%