DKI JAKARTA

Awal Tahun, DPP DKI Jakarta Berubah Nama

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Januari 2017 | 11:15 WIB
Awal Tahun, DPP DKI Jakarta Berubah Nama

JAKARTA, DDTCNews – Seiring perubahan organisasi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta menindaklanjuti PP No.18 tahun 2016 dan Perda Provinsi DKI Jakarta No.5 tahun 2016, maka Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta melakukan pembenahan organisasi.

Berdasarkan siaran pers yang diterima DDTCNews, Selasa (3/1), Dinas Pelayanan Pajak (DPP) berubah nama menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mulai 2017. Perubahan nama ini dimaksudkan agar organisasi tersebut lebih fokus dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengelola pendapatan daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pelaksanaan pekerjaan dalam melayani masyarakat juga turut mengalami perubahan,” ungkap Humas Pajak Jakarta dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Perubahan nomenklatur ini juga berdampak pada perubahan sejumlah unit di tingkat kota dan kecamatan. Pada tingkat kecamatan mulai tahun 2017 akan dilayani oleh Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD). UPPRD akan melaksanakan pelayanan jenis pajak yang sebelumnya dilakukan oleh UPPD yaitu:

  • Pajak PBB-P2
  • BPHTB
  • Reklame
  • Pajak Air Bawah Tanah (PABT)
  • Ditambah dengan pelayanan pendaftaran hingga pelaporan untuk pajak:
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Parkir
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)

Sementara untuk Suku Dinas Pelayanan Pajak di 5 wilayah Kota akan berubah nama menjadi Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi (SBPRD) dan hanya akan melayani pajak dalam hal penilaian, pemeriksaan dan pengawasan, penetapan dan penagihan, pengurangan, keberatan dan banding untuk semua jenis pajak yang berada di wilayah Kota tersebut.

AdapunBidang Pengendalian di kantor pusat BPRD akan mengkoordinasikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Rokok, dan Retribusi Daerah. Sedangkan, Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat di 5 wilayah Kota akan tetap melayani Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Kendati demikian, Humas Pajak Jakarta menekankan berubahnya organisasi diharapkan tidak mengurangi atau menghalangi pelayanan. Untuk itu akan dilakukan masa transisi pelayanan dari tanggal 1 Januari s/d 31 Januari 2016. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP