DKI JAKARTA

Awal Tahun, DPP DKI Jakarta Berubah Nama

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Januari 2017 | 11:15 WIB
Awal Tahun, DPP DKI Jakarta Berubah Nama

JAKARTA, DDTCNews – Seiring perubahan organisasi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta menindaklanjuti PP No.18 tahun 2016 dan Perda Provinsi DKI Jakarta No.5 tahun 2016, maka Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta melakukan pembenahan organisasi.

Berdasarkan siaran pers yang diterima DDTCNews, Selasa (3/1), Dinas Pelayanan Pajak (DPP) berubah nama menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mulai 2017. Perubahan nama ini dimaksudkan agar organisasi tersebut lebih fokus dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengelola pendapatan daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pelaksanaan pekerjaan dalam melayani masyarakat juga turut mengalami perubahan,” ungkap Humas Pajak Jakarta dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Perubahan nomenklatur ini juga berdampak pada perubahan sejumlah unit di tingkat kota dan kecamatan. Pada tingkat kecamatan mulai tahun 2017 akan dilayani oleh Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD). UPPRD akan melaksanakan pelayanan jenis pajak yang sebelumnya dilakukan oleh UPPD yaitu:

  • Pajak PBB-P2
  • BPHTB
  • Reklame
  • Pajak Air Bawah Tanah (PABT)
  • Ditambah dengan pelayanan pendaftaran hingga pelaporan untuk pajak:
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Parkir
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)

Sementara untuk Suku Dinas Pelayanan Pajak di 5 wilayah Kota akan berubah nama menjadi Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi (SBPRD) dan hanya akan melayani pajak dalam hal penilaian, pemeriksaan dan pengawasan, penetapan dan penagihan, pengurangan, keberatan dan banding untuk semua jenis pajak yang berada di wilayah Kota tersebut.

AdapunBidang Pengendalian di kantor pusat BPRD akan mengkoordinasikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Rokok, dan Retribusi Daerah. Sedangkan, Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat di 5 wilayah Kota akan tetap melayani Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Kendati demikian, Humas Pajak Jakarta menekankan berubahnya organisasi diharapkan tidak mengurangi atau menghalangi pelayanan. Untuk itu akan dilakukan masa transisi pelayanan dari tanggal 1 Januari s/d 31 Januari 2016. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja