PPN PRODUK DIGITAL

Awal Juli 2020, DJP Tunjuk 6 Perusahaan Pemungut PPN Produk Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juni 2020 | 16:06 WIB
Awal Juli 2020, DJP Tunjuk 6 Perusahaan Pemungut PPN Produk Digital

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan respons atas pertanyaan wartawan dalam dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pada awal Juli 2020, ada 6 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai PMK 48/2020.

Hal ini disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020). Dia mengatakan 6 pelaku usaha itu ditunjuk karena dinilai sudah siap untuk melakukan pemungutan PPN mulai 1 Agustus 2020.

“Ada 6 pelaku usaha yang sudah siap menjadi pemungut PPN di awal periode berlakunya PMK mulai 1 Juli 2020. Siapa yang ditunjuk? Tentunya yang sudah siap,” kata Suryo.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dia mengatakan penunjukan akan dilakukan setelah melihat kesiapan pelaku usaha. Pasalnya, sambung Suryo, pelaku usaha harus sudah siap dari sisi infrastruktur maupun administrasi sebelum ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Seperti diketahui, kewenangan penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE yang seharusnya dilakukan oleh Menteri Keuangan, sesuai PMK 48/2020, dilimpahkan ke Dirjen Pajak. Dengan demikian, penunjukkan sebagai pemungut PPN PMSE ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Dalam pasal 4 PMK 48/2020 ditegaskan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain itu, kriteria lain yang juga bisa dipakai sebagai penentu pelaku usaha PMSE itu ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN PMSE adalah jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Suryo mengatakan peraturan turunan yang mengatur terkait kriteria ini juga akan diterbitkan dalam waktu dekat sebelum penunjukkan pelaku usaha sebagai pemungut PPN.

Namun, saat ditanya terkait identitas pelaku usaha yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPN, Suryo masih enggan memberitahu secara detail. “Ditunggu saja. Sebentar lagi keluar. Awal Juli 2020,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?