PEMBIAYAAN APBN

Awal Desember, Bank Indonesia Beli SBN Hingga Rp497,42 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Desember 2020 | 13:52 WIB
Awal Desember, Bank Indonesia Beli SBN Hingga Rp497,42 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mencatat total surat berharga negara (SBN) yang dibeli Bank Indonesia per awal Desember 2020, baik standby buyer maupun melalui private placement sudah mencapai Rp497,42 triliun.

Secara lebih terperinci, total SBN yang diserap oleh BI selaku standby buyer pada lelang mencapai 75,39 triliun. Lalu, total SBN yang dibeli BI melalui private placement untuk mendanai program public goods dan nonpublic goods mencapai Rp422,03 triliun.

"Hingga akhir 2020, total SBN yang diserap oleh BI selaku standby buyer diperkirakan mencapai Rp80 triliun hingga Rp100 triliun," tulis DJPPR pada laporan Government Securities Management per 2 Desember 2020, dikutip Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara umum, DJPPR mencatat total SBN (bruto) yang sudah diterbitkan pemerintah per 1 Desember 2020 mencapai Rp1.421,73 triliun terdiri atas surat utang negara (SUN) Rp1.060,56 triliun dan surat berharga syariah sebesar Rp361,17 triliun.

Untuk diketahui, kebutuhan pembiayaan anggaran pemerintah pada APBN 2020 berdasarkan Perpres No. 72/2020 tercatat Rp1.645,3 triliun, naik signifikan dari kebutuhan pembiayaan yang direncanakan oleh pemerintah sebelum pandemi senilai Rp741,8 triliun.

Dari total kebutuhan pembiayaan tersebut, dana sejumlah Rp1.220,4 triliun akan digunakan untuk menutup defisit anggaran dan mendukung pembiayaan nonutang. Lalu sisanya, untuk membiayai utang SBN dan pinjaman yang telah jatuh tempo.

Dengan kebutuhan pembiayaan mencapai Rp1.645,3 triliun tersebut sebagaimana tercantum dalam Perpres 72/2020 tersebut, DJPPR memperkirakan rasio utang pada akhir 2020 akan mencapai 37% dari PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra