AUSTRALIA

Australia Bakal Mereformasi Aturan Pajak Migas, Pengusaha Keberatan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 April 2023 | 12:30 WIB
Australia Bakal Mereformasi Aturan Pajak Migas, Pengusaha Keberatan

Ilustrasi.

SYDNEY, DDTCNews – Pemerintah Australia berencana untuk melakukan reformasi aturan perpajakan atas penjualan komoditas migas. Rencana tersebut sontak menuai penolakan dari pelaku industri migas. Reformasi aturan perpajakan dikhawatirkan akan berimbas pada demand atas produk migas.

Usulan reformasi perpajakan tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Jim Chalmers pada konferensi pers tanggal 17 April. Jim mengatakan kajian untuk keperluan reformasi perpajakan penjualan komoditas migas masih digodok oleh stafnya.

“Kita masih melakukan kajian terhadap usulan tersebut, tentunya akan dilakukan secara metodologis dengan mempertimbangkan berbagai rekomendasi, masukan, dan proposal yang diberikan kepada saya,” ujar Jim seperti dikutip dari Tax Notes International, dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Perlu diketahui, pajak atas penjualan komoditas migas, yaitu petreoleum resource rent tax (PRRT) merupakan pajak yang dikenakan terhadap laba yang didapatkan dari penjualan komoditas migas meliputi penjualan minyak dan gas, liquified petroleum gas (LPG), dan etanol.

Usulan reformasi aturan perpajakan atas penjualan komoditas migas tersebut sebenarnya sudah digaungkan pada tahun 2018 ketika partai sayap kiri Australia, yaitu Labor Party berhasil menduduki mayoritas kursi dewan perwakilan rakyat Australia.

Pemerintahan sebelumnya meyakini, bahwa reformasi perpajakan aturan penjualan komoditas migas mampu memberikan penerimaan kepada negara senilai AU$6 miliar atau setara dengan Rp58 triliun dalam jangka waktu 10 tahun kedepan. Namun, usulan tersebut tertunda akibat adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Sejalan dengan pandangan pemerintah, lembaga riset publik yang berbasis di Australia, The Grattan Institute, menilai perubahan penetapan tarif pajak migas dapat meningkatkan penerimaan negara setidaknya senilai AU$3 miliar setiap tahun. Hal ini juga dilatarbelakangi posisi Australia sebagai salah satu eksportir migas terbesar di dunia.

Kendati begitu, Direktur Utama Woodside Energy Group Meg O’Neill mengatakan pajak yang sudah dibayar oleh perusahaannya senilai AU$2,7 miliar sebenarnya sudah membantu pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Lebih lanjut, dia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan lagi reformasi aturan perpajakan (PRRT).

“Kami minta pemerintah untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang akibat perubahan aturan perpajakan tersebut. Hal ini karena dapat berdampak pada investasi, lapangan pekerjaan, dan permintaan atas migas, tentunya akan berdampak juga pada penerimaan di masa depan,” pungkas Meg. (Sabian Hansel/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024