PMK 33/2023

Aturan Tempat Pameran Berikat Direlaksasi, Ini Alasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Sabtu, 01 April 2023 | 13:00 WIB
Aturan Tempat Pameran Berikat Direlaksasi, Ini Alasan Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah melakukan beberapa perubahan ketentuan mengenai tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah menerima beberapa masukan soal ketentuan TPPB dari pengusaha pameran. Menurutnya, pengusaha memerlukan beberapa relaksasi agar lebih mudah menyelenggarakan pameran di Indonesia, terutama setelah Covid-19 terkendali.

"Kami mendengar keluhan terutama para perusahaan-perusahaan yang melakukan pameran. Apalagi sesudah Covid tidak ada, jadi banyak aktivitas [pameran]," katanya, dikutip pada Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sri Mulyani mengatakan telah menerbitkan PMK 33/2023 untuk merevisi ketentuan mengenai TPPB, dari yang sebelumnya diatur dalam PMK 174/2022. Berdasarkan masukan dari pengusaha, revisi dilakukan untuk lebih menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, serta tersedianya sarana promosi untuk industri dalam negeri.

TPPB merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan atas barang yang masuk ke atau keluar dari TPPB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko di tempat penimbunan.

Berdasarkan manajemen risiko, terhadap pengusaha TPPB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa kemudahan pelayanan perizinan dan/atau kemudahan pelayanan kegiatan operasional.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Relaksasi dalam PMK 33/2023 di antaranya TPPB kini dapat dilakukan oleh pengelola venue dan/atau organizer yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB sementara. Sementara pada ketentuan yang lama, diatur penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB sementara hanya dapat dilakukan oleh organizer yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB sementara.

Kemudian, pemerintah menambahkan tempat kegiatan jual beli secara tetap sebagai TPPB sementara. Di ketentuan sebelumnya, tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap dinyatakan tidak dapat menjadi tempat TPPB sementara.

PMK 33/2023 juga menggeser waktu penyampaian rencana dan jenis barang pameran dari pada saat izin penyelenggaraan pameran menjadi sebelum pemasukan barang ke tempat penimbunan. Selain itu, pemerintah menghapus pembatasan barang pameran yang dimasukkan ke tempat penimbunan, dari yang sebelumnya hanya mesin produksi industri dan mesin pertanian.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Terakhir, pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang pameran yang dijual ke daerah pabean dapat dikreditkan.

"Ini berbagai hal yang kita coba merespons," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya