Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan teknis mengenai pemajakan atas penghasilan selain uang atau natura sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ditargetkan selesai dalam waktu dekat.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan saat ini aturan teknis mengenai natura sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Masih dalam proses pembahasan. Mudah-mudahan bisa diselesaikan segera," ujar Yon, Senin (31/1/2022).
Untuk diketahui, ketentuan-ketentuan terbaru pada UU PPh yang telah diubah melalui UU HPP sesungguhnya telah berlaku sejak tahun pajak 2022, termasuk ketentuan mengenai natura.
Pada UU HPP, natura dan kenikmatan ditetapkan sebagai objek pajak kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura yang diberikan di daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan kerja, natura yang berasal dari APBN atau APBD, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Untuk menjalankan aturan-aturan terbaru mengenai natura, pemerintah perlu memerinci bentuk natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak dengan peraturan pemerintah (PP).
Tak hanya itu, PP juga perlu disiapkan untuk mengatur lebih lanjut tentang biaya penggantian berbentuk natura yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Sebelumnya, pengusaha meminta kepada pemerintah untuk segera menetapkan aturan teknis atas ketentuan PPh pada UU HPP. Aturan teknis perlu segera diterbitkan untuk menekan potensi sengketa.
"UU-nya sudah berlaku, ada yang sejak diundangkan, ada yang tahun pajak 2022. Kalau belum ada pengaturan yang jelas ini kami khawatir berpotensi memicu sengketa di kemudian hari karena ada perbedaan interpretasi," ujar Komisi Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Fiskal dan Perpajakan Siddhi Widyaprathama pada 19 Januari 2021. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Adanya aturan teknis dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak ataupun petugas pajak melalui pemberian informasi yang lebih rinci sehingga menciptakan interpretasi yang sama