Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kreditur wajib menyetor PPN yang dipungut atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 41/2023, penyetoran PPN dilakukan kreditur dengan menggunakan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.
“Penyetoran … harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (3) PMK 41/2023, dikutip pada Selasa (21/11/2023).
PMK tersebut juga memuat ketentuan yang harus dipenuhi saat pengisian surat setoran pajak. Pertama, kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diisi dengan nama dan NPWP kreditur.
Kedua, kode akun pajak 411211 untuk PPN dalam negeri. Ketiga, kode jenis setoran 100 untuk setoran masa PPN dalam negeri. Keempat, kolom wajib pajak atau penyetor diisi dengan nama dan NPWP kreditur.
“Sarana administrasi lain … sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (4) PMK 41/2023.
Seperti diketahui, subjek pajak pemungut dalam transaksi penyerahan AYDA adalah kreditur atau lembaga keuangan. Objeknya berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan. Jumlah PPN dihitung dengan menggunakan besaran tertentu, yakni 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali dengan harga jual agunan.
Dengan demikian, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini. Adapun saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan. Simak pula ‘Peraturan Baru PPN Penyerahan AYDA, Ini Keterangan Resmi DJP’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.