PMK 41/2023

Aturan Surat Setoran Pajak Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA)

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 November 2023 | 17:27 WIB
Aturan Surat Setoran Pajak Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA)

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kreditur wajib menyetor PPN yang dipungut atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA).

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 41/2023, penyetoran PPN dilakukan kreditur dengan menggunakan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.

“Penyetoran … harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (3) PMK 41/2023, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

PMK tersebut juga memuat ketentuan yang harus dipenuhi saat pengisian surat setoran pajak. Pertama, kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diisi dengan nama dan NPWP kreditur.

Kedua, kode akun pajak 411211 untuk PPN dalam negeri. Ketiga, kode jenis setoran 100 untuk setoran masa PPN dalam negeri. Keempat, kolom wajib pajak atau penyetor diisi dengan nama dan NPWP kreditur.

“Sarana administrasi lain … sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (4) PMK 41/2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, subjek pajak pemungut dalam transaksi penyerahan AYDA adalah kreditur atau lembaga keuangan. Objeknya berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan. Jumlah PPN dihitung dengan menggunakan besaran tertentu, yakni 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali dengan harga jual agunan.

Dengan demikian, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini. Adapun saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan. Simak pula ‘Peraturan Baru PPN Penyerahan AYDA, Ini Keterangan Resmi DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak