DDTC NEWSLETTER

Aturan PPN Produk Digital & Sidang Pengadilan Pajak, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 02 Juni 2020 | 09:34 WIB
Aturan PPN Produk Digital & Sidang Pengadilan Pajak, Download di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.03 No.11, Mei 2020 bertajuk “VAT on Digital Goods and Services from Overseas and The Resuming of Trial Proceedings and Tax Court Services”. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis beleid yang menjabarkan ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean (luar negeri) yang dilakukan via perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Sepanjang dua minggu terakhir, pemerintah juga menerbitkan aturan mengenai waktu dan pedoman pelaksanaan kembali sidang dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak, penetapan Perppu 1/2020 sebagai Undang-Undang, serta aturan pelaksana program pemulihan ekonomi nasional

Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua pekan terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.11, Mei 2020 bertajuk “VAT on Digital Goods and Services from Overseas and The Resuming of Trial Proceedings and Tax Court Services”. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan di sini.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda
  • PPN Produk Digital Luar Negeri

Ketentuan mengenai pengenaan PPN atas pemanfaatan BKP atau JKP dari luar negeri termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Beleid ini diundangkan pada 5 Mei 2020 dan akan berlaku mulai 1 Juli 2020

  • Perpanjangan Otomatis Surat Keterangan Pemusatan Tempat PPN Terutang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang secara otomatis masa berlaku surat keputusan pemusatan tempat PPN terutang yang berakhir pada masa keadaan kahar akibat pandemi Covid-19. Perpanjangan waktu secara otomatis tersebut tertuang dalam Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2020.

  • Perpanjangan Masa Penghentian Persidangan di Pengadilan Pajak

Masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak diperpanjang sampai 7 Juni 2020. Hal ini berdampak pada penghentian sementara persidangan. Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Nomor SE-09/PP/2020. Beleid ini akan berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 26 Mei 2020.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris
  • Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi di Pengadilan Pajak

Perpanjangan masa pencegahan Covid-19 membuat waktu pelaksanaan persidangan di Jakarta turut diundur menjadi 8 Juni 2020. Perubahan waktu tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-10/PP/2020

Beleid ini juga menjabarkan pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di pengadilan pajak selama masa pandemi Covid-19. Beleid ini akan berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 26 Mei 2020. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-07/PP/2020.

  • Batas Jangka Waktu Pengajuan Banding dan Gugatan secara Langsung

Penegasan batas waktu pengajuan banding dan gugatan dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020. Beleid ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 26 Mei 2020. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2020.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar
  • Penetapan Perppu No. 1/2020 Menjadi Undang-Undang

Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Perpu No. 1 Tahun 2020 dalam rapat paripurna DPR. Pengesahan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Undang-Undang No. 2 Tahun 2020. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 18 Mei 2020.

  • Aturan Pelaksana Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemerintah mengeluarkan aturan pelaksana program pemulihan ekonomi nasional. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2020. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 Mei 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?