DDTC NEWSLETTER

Aturan PPN Produk Digital & Sidang Pengadilan Pajak, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 02 Juni 2020 | 09:34 WIB
Aturan PPN Produk Digital & Sidang Pengadilan Pajak, Download di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.03 No.11, Mei 2020 bertajuk “VAT on Digital Goods and Services from Overseas and The Resuming of Trial Proceedings and Tax Court Services”. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis beleid yang menjabarkan ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean (luar negeri) yang dilakukan via perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Sepanjang dua minggu terakhir, pemerintah juga menerbitkan aturan mengenai waktu dan pedoman pelaksanaan kembali sidang dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak, penetapan Perppu 1/2020 sebagai Undang-Undang, serta aturan pelaksana program pemulihan ekonomi nasional

Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua pekan terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.11, Mei 2020 bertajuk “VAT on Digital Goods and Services from Overseas and The Resuming of Trial Proceedings and Tax Court Services”. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan di sini.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga
  • PPN Produk Digital Luar Negeri

Ketentuan mengenai pengenaan PPN atas pemanfaatan BKP atau JKP dari luar negeri termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Beleid ini diundangkan pada 5 Mei 2020 dan akan berlaku mulai 1 Juli 2020

  • Perpanjangan Otomatis Surat Keterangan Pemusatan Tempat PPN Terutang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang secara otomatis masa berlaku surat keputusan pemusatan tempat PPN terutang yang berakhir pada masa keadaan kahar akibat pandemi Covid-19. Perpanjangan waktu secara otomatis tersebut tertuang dalam Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2020.

  • Perpanjangan Masa Penghentian Persidangan di Pengadilan Pajak

Masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak diperpanjang sampai 7 Juni 2020. Hal ini berdampak pada penghentian sementara persidangan. Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Nomor SE-09/PP/2020. Beleid ini akan berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 26 Mei 2020.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP
  • Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi di Pengadilan Pajak

Perpanjangan masa pencegahan Covid-19 membuat waktu pelaksanaan persidangan di Jakarta turut diundur menjadi 8 Juni 2020. Perubahan waktu tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-10/PP/2020

Beleid ini juga menjabarkan pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di pengadilan pajak selama masa pandemi Covid-19. Beleid ini akan berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 26 Mei 2020. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-07/PP/2020.

  • Batas Jangka Waktu Pengajuan Banding dan Gugatan secara Langsung

Penegasan batas waktu pengajuan banding dan gugatan dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020. Beleid ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 26 Mei 2020. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2020.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP
  • Penetapan Perppu No. 1/2020 Menjadi Undang-Undang

Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Perpu No. 1 Tahun 2020 dalam rapat paripurna DPR. Pengesahan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Undang-Undang No. 2 Tahun 2020. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 18 Mei 2020.

  • Aturan Pelaksana Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemerintah mengeluarkan aturan pelaksana program pemulihan ekonomi nasional. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2020. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 Mei 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya