PMK 154/2023

Aturan Penundaan/Pengangsuran Utang Kepabaeanan-Cukai Resmi Berlaku

Dian Kurniati | Selasa, 27 Februari 2024 | 11:30 WIB
Aturan Penundaan/Pengangsuran Utang Kepabaeanan-Cukai Resmi Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 154/2023 mengenai penundaan atau pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai yang berlaku mulai 26 Februari 2024.

Kepala Subdirektorat Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategi DJBC Lupi Hartono mengatakan PMK 154/2023 terbit untuk menyederhanakan dan menyelaraskan ketentuan penundaan/pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai yang selama ini masih diatur secara terpisah dalam PMK 122/2017 dan PMK 116/2008. Menurutnya, penerapan PMK 154/2023 akan mempermudah persyaratan penundaan/pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai.

"Kita ingin membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pihak yg mengalami kesulitan keuangan tetapi memiliki utang kepada negara di bidang kepabeanan dan cukai untuk bisa melakukan pengangsuran atau penundaan," katanya dalam sosialisasi PMK 154/2023, dikutip pada Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Lupi mengatakan penerbitan PMK 154/2023 dilatarbelakangi ketentuan penundaan/pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai yang belum sinkron. Selain itu, persyaratan mengajukan penundaan/pengangsuran utang juga sulit dipenuhi karena batas waktu yang pendek.

Kemudian, ketentuan penundaan/pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai yang lama juga dapat memberatkan pelaku usaha kecil, serta belum memuat hal-hal seperti keadaan kahar dan proses bisnis secara elektronik.

Dia menjelaskan PMK 154/2023 memberikan kewenangan kepada dirjen bea dan cukai untuk memberikan persetujuan penundaan atau pengangsuran terhadap utang kepabeanan atau pengangsuran terhadap utang cukai.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Utang yang dapat diberikan penundaan atau pengangsuran ini merupakan utang yang timbul dari surat penetapan; surat tagihan; keputusan dirjen mengenai keberatan; atau putusan badan peradilan pajak.

Penundaan atau pengangsuran utang kepabeanan dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan pihak yang terutang dalam membayar utang. Sementara itu, pengangsuran utang cukai dapat diberikan kepada pihak yang terutang, yang merupakan pengusaha pabrik yang mengalami kesulitan keuangan atau keadaan kahar.

Pihak yang terutang dapat mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran kepada dirjen bea dan cukai melalui kepala kantor bea dan cukai. Permohonan ini diajukan dalam jangka waktu paling lambat sebelum surat paksa diberitahukan oleh juru sita bea dan cukai kepada pihak yang terutang.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Pada ketentuan yang lama, pengajuan permohonan dibatasi 40 hari sejak penetapan pada utang pabean dan 15 hari sejak tagihan diterima pada utang cukai.

"Banyak sekali permohonan yang kita tolak karena masalah jangka waktu ini. Dalam ketentuan yg baru kita perpanjang, permohonan penundaan/pengangsuran bisa dilakukan sampai terbit surat paksa untuk membantu perusahaan Bapak dan Ibu sekalian," ujarnya.

Sejalan dengan pemberlakuan PMK 154/2023, Lupi memandang setiap pelaku usaha yang memiliki utang kepabeanan dan cukai kini dapat mengajukan penundaan/pengangsuran. Terlebih dengan syarat yang lebih sederhana, perusahaan skala kecil pun dapat menikmati penundaan/pengangsuran ini.

Bagi pemerintah, PMK 154/2023 akan membantu menekan potensi piutang macet karena pihak yang terutang masih dapat berusaha (tidak diblokir), serta membayar utangnya walaupun secara tertunda atau diangsur. Di sisi lain, ketentuan baru ini juga dinilai akan mengurangi biaya penagihan yang terdiri atas biaya penyitaan dan penyimpanan aset. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?