UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Pelaksana Belum Terbit, DJP Tegaskan Gula Konsumsi Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 April 2022 | 15:30 WIB
Aturan Pelaksana Belum Terbit, DJP Tegaskan Gula Konsumsi Bebas PPN

Kring Pajak. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Twitter Kring Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan gula konsumsi termasuk dalam barang yang diberikan fasilitas bebas PPN, meskipun aturan turunan mengenai fasilitas pembebasan PPN atas gula konsumsi tersebut belum terbit hingga saat ini.

"Baru disebutkan di siaran pers [SP-39/KLI/2022] bahwa gula konsumsi termasuk barang yang diberikan fasilitas dibebaskan [PPN]," sebut DJP melalui akun resmi Twitter DJP @kring_pajak, Senin (25/4/2022).

Cuitan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan salah satu wajib pajak di media sosial, yaitu pemilik akun Twitter @_deviyunita. Pemilik akun tersebut menanyakan soal kode gula konsumsi dalam faktur pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Atas pertanyaan tersebut, DJP kemudian menyarankan wajib pajak untuk menunggu aturan pelaksanaannya terlebih dahulu.

Berdasarkan SP-39/KLI/2022, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang-barang kebutuhan pokok lainnya seperti, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan otoritas kini tengah menyiapkan 2 peraturan pemerintah (PP) yang dibutuhkan untuk melaksanakan ketentuan PPN pada UU HPP. Menurutnya, progres aturan tersebut saat ini masih dalam proses harmonisasi.

"Terkait dengan PPh dan PPN, ada 9 yang sedang kami siapkan paralel dengan penyusunan PP yang sudah memasuki harmonisasi tadi," katanya beberapa waktu yang lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi