UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Pelaksana Belum Terbit, DJP Tegaskan Gula Konsumsi Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 April 2022 | 15:30 WIB
Aturan Pelaksana Belum Terbit, DJP Tegaskan Gula Konsumsi Bebas PPN

Kring Pajak. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Twitter Kring Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan gula konsumsi termasuk dalam barang yang diberikan fasilitas bebas PPN, meskipun aturan turunan mengenai fasilitas pembebasan PPN atas gula konsumsi tersebut belum terbit hingga saat ini.

"Baru disebutkan di siaran pers [SP-39/KLI/2022] bahwa gula konsumsi termasuk barang yang diberikan fasilitas dibebaskan [PPN]," sebut DJP melalui akun resmi Twitter DJP @kring_pajak, Senin (25/4/2022).

Cuitan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan salah satu wajib pajak di media sosial, yaitu pemilik akun Twitter @_deviyunita. Pemilik akun tersebut menanyakan soal kode gula konsumsi dalam faktur pajak.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Atas pertanyaan tersebut, DJP kemudian menyarankan wajib pajak untuk menunggu aturan pelaksanaannya terlebih dahulu.

Berdasarkan SP-39/KLI/2022, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang-barang kebutuhan pokok lainnya seperti, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan otoritas kini tengah menyiapkan 2 peraturan pemerintah (PP) yang dibutuhkan untuk melaksanakan ketentuan PPN pada UU HPP. Menurutnya, progres aturan tersebut saat ini masih dalam proses harmonisasi.

"Terkait dengan PPh dan PPN, ada 9 yang sedang kami siapkan paralel dengan penyusunan PP yang sudah memasuki harmonisasi tadi," katanya beberapa waktu yang lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak