PMK 144/2022

Aturan Pakai Metode Deduksi dalam Penentuan Nilai Pabean dan Bea Masuk

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 November 2022 | 14:00 WIB
Aturan Pakai Metode Deduksi dalam Penentuan Nilai Pabean dan Bea Masuk

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dalam menentukan nilai pabean dalam perhitungan bea masuk, metode deduksi dapat digunakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 144/2022.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) PMK 144/2022, metode deduksi dapat dipakai jika nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tidak bisa ditentukan dengan menggunakan nilai transaksi, nilai transaksi identik, dan nilai transaksi barang serupa.

“Metode deduksi … merupakan metode penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar dalam daerah pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik, atau barang serupa,” bunyi penggalan Pasal 14 PMK 144/2022, dikutip pada Minggu (20/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Metode deduksi didasarkan pada harga satuan dengan kondisi sebagaimana saat diimpor dikurangi biaya yang terjadi setelah pengimporan. Terdapat 3 syarat utama harga satuan yang dapat digunakan sebagai dasar perhitungan.

Pertama, diperoleh dari penjualan di dalam daerah pabean yang antara penjual dan pembeli tidak memiliki hubungan serta terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal pemberitahuan pabean impor yang akan ditetapkan nilai pabeannya.

Jika tidak ada penjualan yang terjadi dalam jangka waktu itu, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan impor yang sedang ditetapkan dan paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan impor yang harga satuannya akan digunakan sebagai nilai pabean.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik, atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak. Ketiga, bukan merupakan penjualan kepada pihak pembeli yang memasok nilai dari barang dan jasa (assist) untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan.

Dalam menggunakan metode deduksi, penentuan nilai pabean dihitung dengan mengurangkan harga satuan dengan biaya tertentu. Pada Pasal 16 PMK 144/2022, diatur mengenai kriteria biaya tertentu yang dapat dikurangkan.

Pertama, komisi atau keuntungan dan pengeluaran umum atas penjualan barang impor. Kedua, biaya transportasi, asuransi, biaya pemuatan atau pembongkaran, dan biaya lainnya yang ditanggung oleh pembeli setelah barang impor tiba di pelabuhan dalam daerah pabean. Ketiga, bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Apabila dilakukan pemrosesan terhadap barang impor sebelum dijual di dalam daerah pabean maka nilai pabean ditentukan berdasarkan pada harga setelah mengalami pemrosesan. Harga ditentukan berdasarkan nilai terbesar kepada pembeli.

Penentuan nilai pabean setelah pemrosesan tersebut ditentukan berdasarkan nilai tambah atas pemrosesan dan unsur pengurang yang memenuhi kriteria biaya tertentu. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra