Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dalam menentukan nilai pabean dalam perhitungan bea masuk, metode deduksi dapat digunakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 144/2022.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) PMK 144/2022, metode deduksi dapat dipakai jika nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tidak bisa ditentukan dengan menggunakan nilai transaksi, nilai transaksi identik, dan nilai transaksi barang serupa.
“Metode deduksi … merupakan metode penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar dalam daerah pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik, atau barang serupa,” bunyi penggalan Pasal 14 PMK 144/2022, dikutip pada Minggu (20/11/2022).
Metode deduksi didasarkan pada harga satuan dengan kondisi sebagaimana saat diimpor dikurangi biaya yang terjadi setelah pengimporan. Terdapat 3 syarat utama harga satuan yang dapat digunakan sebagai dasar perhitungan.
Pertama, diperoleh dari penjualan di dalam daerah pabean yang antara penjual dan pembeli tidak memiliki hubungan serta terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal pemberitahuan pabean impor yang akan ditetapkan nilai pabeannya.
Jika tidak ada penjualan yang terjadi dalam jangka waktu itu, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan impor yang sedang ditetapkan dan paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan impor yang harga satuannya akan digunakan sebagai nilai pabean.
Kedua, merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik, atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak. Ketiga, bukan merupakan penjualan kepada pihak pembeli yang memasok nilai dari barang dan jasa (assist) untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan.
Dalam menggunakan metode deduksi, penentuan nilai pabean dihitung dengan mengurangkan harga satuan dengan biaya tertentu. Pada Pasal 16 PMK 144/2022, diatur mengenai kriteria biaya tertentu yang dapat dikurangkan.
Pertama, komisi atau keuntungan dan pengeluaran umum atas penjualan barang impor. Kedua, biaya transportasi, asuransi, biaya pemuatan atau pembongkaran, dan biaya lainnya yang ditanggung oleh pembeli setelah barang impor tiba di pelabuhan dalam daerah pabean. Ketiga, bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.
Apabila dilakukan pemrosesan terhadap barang impor sebelum dijual di dalam daerah pabean maka nilai pabean ditentukan berdasarkan pada harga setelah mengalami pemrosesan. Harga ditentukan berdasarkan nilai terbesar kepada pembeli.
Penentuan nilai pabean setelah pemrosesan tersebut ditentukan berdasarkan nilai tambah atas pemrosesan dan unsur pengurang yang memenuhi kriteria biaya tertentu. (Fikri/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.