LATVIA

Aturan Pajak Mulai Dirombak Tahun Depan, Salah Satunya Soal PTKP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 September 2020 | 15:43 WIB
Aturan Pajak Mulai Dirombak Tahun Depan, Salah Satunya Soal PTKP

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIGA, DDTCNews—Pemerintah Latvia berencana merombak sejumlah aturan pajak mulai tahun depan demi meningkatkan penerimaan negara secara bertahap, sekaligus menekan angka defisit anggaran.

Defisit anggaran tahun depan diprediksi mencapai €1,1 miliar atau setara 3,9% dari produk domestik bruto (PDB). Proyeksi defisit anggaran akan ditekan secara bertahap menjadi €876,9 juta pada 2022 dan sebesar €162,7 juta pada 2023.

"Jumah pasti angka pendapatan dan belanja untuk anggaran tahun depan dirilis pada akhir September atau awal Oktober 2020," tulis Pemerintah Latvia dalam laporannya, dikutip Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Pemerintah memperkirakan perubahan kebijakan pajak akan menambah penerimaan pajak hingga €69,9 juta atau setara dengan Rp1,2 triliun pada 2021. Lalu, pada 2020 menjadi €140,7 juta dan €162,7 juta pada 2023.

Perubahan kebijakan pajak yang akan diambil di antaranya meningkatkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari €1.200 per tahun menjadi €1.800 per tahun. Pilihan kebijakan ini akan menggerus penerimaan sebesar €41,6 juta.

Struktur formula bagi hasil pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pemerintah pusat dan daerah juga akan berubah. Mulai 2021, sebanyak 75% setoran PPh OP masuk kantong pusat dan sisanya masuk kas pemda.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Otoritas juga akan menaikkan tarif cukai produk turunan tembakau sehingga diprediksi menambah penerimaan sebesar €5 juta. Tarif pajak kendaraan bermotor juga akan dinaikkan sehingga menambah penerimaan sebanyak €12,4 juta.

Pemerintah juga akan mendapatkan tambahan setoran dari dividen perusahaan listrik sebesar €20 juta. Pengadopsian arahan Uni Eropa untuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak sumber daya alam akan meningkatkan penerimaan negara sebesar €5 juta.

"Pemerintah tetap melakukan belanja prioritas tahun depan sebesar €304 juta dengan meningkatkan gaji tenaga kesehatan, guru dan dosen," terang laporan pemerintah seperti dilansir leta.lv. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?