RUMANIA

Aturan Pajak Horeca Bakal Diperjelas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2016 | 15:35 WIB
Aturan Pajak Horeca Bakal Diperjelas

BUCHAREST, DDTCNews – Rumania telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 170 Tahun 2016 mengenai perlakuan pajak atas aktivitas bisnis tertentu. Hal ini dilakukan setelah ada kasus penggelapan pajak oleh horeca (hotel/restaurant/cafe) baru-baru ini di sana.

Kepala otoritas pajak Rumania (National Agency for Fiscal Administration/NAFA) Eugen-Dragos Doros mengatakan bahwa aturan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2017. Nantinya bar, restoran, katering, dan hotel yang memiliki lebih dari satu aktivitas bisnis akan diatur lebih jelas perlakuan pajaknya.

“Besaran pajak tidak lagi dihitung dengan basis pemasukkan dan pengeluaran, namun menggunakan basis zonasi, parameter wilayah dan musim,” ungkapnya, Selasa (18/10).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

UU tersebut akan semakin memperjelas perlakuan pajak yang ada pada 8 daftar kode NACE -semacam kode aktivitas bisnis yang diakui di Eropa- sebagai berikut:

  • 5510 - Hotels dan penginapan sejenis,
  • 5520 - Liburan dan kunjungan singkat lainnya,
  • 5530 - Perkemahan dan taman rekreasi keluarga,
  • 5590 - Akomodasi lain,
  • 5610 - Restoran,
  • 5621 - Aktivitas katering untuk acara,
  • 5629 - Aktivitas penyediaan makanan lainnya,
  • 5630 - Aktivitas penyediaan minuman lainnya.

Bisnis yang menjalankan salah satu atau semua aktivitas di atas yang secara bersamaan dengan aktivitas lain yang menghasilkan pendapatan lain (misalnya hypermarket, taman hiburan, dll) tetap membayar pajak penghasilan (PPh) badan dengan tarif umum yang berlaku sebesar 16%.

Namun, untuk menghitung PPh badan tidak boleh dengan menyatukan keseluruhan aktivitas bisnis. Pengelola harus memisahkan aktivitasnya terlebih dahulu berdasarkan kode NACE, kemudian menghitungnya masing-masing.

Seperti dilansir dari lexology.com, UU ini memungkinkan pengelola bisnis untuk melakukan restrukturisasi atau reorganisasi untuk tujuan pajak. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?