RUMANIA

Aturan Pajak Horeca Bakal Diperjelas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2016 | 15:35 WIB
Aturan Pajak Horeca Bakal Diperjelas

BUCHAREST, DDTCNews – Rumania telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 170 Tahun 2016 mengenai perlakuan pajak atas aktivitas bisnis tertentu. Hal ini dilakukan setelah ada kasus penggelapan pajak oleh horeca (hotel/restaurant/cafe) baru-baru ini di sana.

Kepala otoritas pajak Rumania (National Agency for Fiscal Administration/NAFA) Eugen-Dragos Doros mengatakan bahwa aturan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2017. Nantinya bar, restoran, katering, dan hotel yang memiliki lebih dari satu aktivitas bisnis akan diatur lebih jelas perlakuan pajaknya.

“Besaran pajak tidak lagi dihitung dengan basis pemasukkan dan pengeluaran, namun menggunakan basis zonasi, parameter wilayah dan musim,” ungkapnya, Selasa (18/10).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

UU tersebut akan semakin memperjelas perlakuan pajak yang ada pada 8 daftar kode NACE -semacam kode aktivitas bisnis yang diakui di Eropa- sebagai berikut:

  • 5510 - Hotels dan penginapan sejenis,
  • 5520 - Liburan dan kunjungan singkat lainnya,
  • 5530 - Perkemahan dan taman rekreasi keluarga,
  • 5590 - Akomodasi lain,
  • 5610 - Restoran,
  • 5621 - Aktivitas katering untuk acara,
  • 5629 - Aktivitas penyediaan makanan lainnya,
  • 5630 - Aktivitas penyediaan minuman lainnya.

Bisnis yang menjalankan salah satu atau semua aktivitas di atas yang secara bersamaan dengan aktivitas lain yang menghasilkan pendapatan lain (misalnya hypermarket, taman hiburan, dll) tetap membayar pajak penghasilan (PPh) badan dengan tarif umum yang berlaku sebesar 16%.

Namun, untuk menghitung PPh badan tidak boleh dengan menyatukan keseluruhan aktivitas bisnis. Pengelola harus memisahkan aktivitasnya terlebih dahulu berdasarkan kode NACE, kemudian menghitungnya masing-masing.

Seperti dilansir dari lexology.com, UU ini memungkinkan pengelola bisnis untuk melakukan restrukturisasi atau reorganisasi untuk tujuan pajak. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Pangkas Tarif PPh Badan, Prabowo Fokus Tutup Kebocoran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN