RUMANIA

Aturan Pajak Horeca Bakal Diperjelas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2016 | 15:35 WIB
Aturan Pajak Horeca Bakal Diperjelas

BUCHAREST, DDTCNews – Rumania telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 170 Tahun 2016 mengenai perlakuan pajak atas aktivitas bisnis tertentu. Hal ini dilakukan setelah ada kasus penggelapan pajak oleh horeca (hotel/restaurant/cafe) baru-baru ini di sana.

Kepala otoritas pajak Rumania (National Agency for Fiscal Administration/NAFA) Eugen-Dragos Doros mengatakan bahwa aturan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2017. Nantinya bar, restoran, katering, dan hotel yang memiliki lebih dari satu aktivitas bisnis akan diatur lebih jelas perlakuan pajaknya.

“Besaran pajak tidak lagi dihitung dengan basis pemasukkan dan pengeluaran, namun menggunakan basis zonasi, parameter wilayah dan musim,” ungkapnya, Selasa (18/10).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

UU tersebut akan semakin memperjelas perlakuan pajak yang ada pada 8 daftar kode NACE -semacam kode aktivitas bisnis yang diakui di Eropa- sebagai berikut:

  • 5510 - Hotels dan penginapan sejenis,
  • 5520 - Liburan dan kunjungan singkat lainnya,
  • 5530 - Perkemahan dan taman rekreasi keluarga,
  • 5590 - Akomodasi lain,
  • 5610 - Restoran,
  • 5621 - Aktivitas katering untuk acara,
  • 5629 - Aktivitas penyediaan makanan lainnya,
  • 5630 - Aktivitas penyediaan minuman lainnya.

Bisnis yang menjalankan salah satu atau semua aktivitas di atas yang secara bersamaan dengan aktivitas lain yang menghasilkan pendapatan lain (misalnya hypermarket, taman hiburan, dll) tetap membayar pajak penghasilan (PPh) badan dengan tarif umum yang berlaku sebesar 16%.

Namun, untuk menghitung PPh badan tidak boleh dengan menyatukan keseluruhan aktivitas bisnis. Pengelola harus memisahkan aktivitasnya terlebih dahulu berdasarkan kode NACE, kemudian menghitungnya masing-masing.

Seperti dilansir dari lexology.com, UU ini memungkinkan pengelola bisnis untuk melakukan restrukturisasi atau reorganisasi untuk tujuan pajak. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi