PER-03/PJ/2022

Aturan Direvisi! e-Faktur Host to Host Hanya Bisa Dipakai oleh PKP Ini

Muhamad Wildan | Senin, 18 April 2022 | 14:30 WIB
Aturan Direvisi! e-Faktur Host to Host Hanya Bisa Dipakai oleh PKP Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengubah ketentuan mengenai penggunaan aplikasi e-faktur host-to-host menyusul diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Merujuk pada Pasal 13 ayat (2) PER-03/PJ/2022, aplikasi e-faktur host-to-host saat ini hanya dapat digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang membuat e-faktur lewat penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

"Aplikasi e-faktur host-to-host…dapat digunakan oleh PKP yang membuat e-faktur melalui PJAP yang telah ditunjuk dirjen pajak untuk menyelenggarakan aplikasi e-faktur host-to-host," bunyi pasal tersebut, dikutip Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

PJAP yang ditunjuk akan ditetapkan melalui keputusan dirjen pajak tersendiri yang disusun sesuai dengan peraturan dirjen pajak tentang PJAP.

Secara umum, pada PER-03/PJ/2022, terdapat 3 jenis aplikasi e-faktur yang disediakan DJP, yaitu e-faktur client desktop, e-faktur web based, dan e-faktur host-to-host.

Sebelum PER-03/PJ/2022, aplikasi e-faktur host-to-host dapat digunakan oleh PKP berskala besar yang ditetapkan DJP melalui keputusan dirjen pajak setelah adanya permohonan tertulis dan user acceptance test (UAT).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 merupakan perdirjen pajak terbaru yang diterbitkan dalam rangka menggabungkan ketentuan faktur pajak yang tersebar dalam berbagai produk hukum ke dalam satu peraturan.

Selain itu, PER-03/PJ/2022 diterbitkan juga untuk menyelaraskan ketentuan faktur pajak dengan peraturan di atasnya seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2021.

Dengan ditetapkannya PER-03/PJ/2022 maka PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, KEP-754/PJ/2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi