Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengubah ketentuan mengenai penggunaan aplikasi e-faktur host-to-host menyusul diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Merujuk pada Pasal 13 ayat (2) PER-03/PJ/2022, aplikasi e-faktur host-to-host saat ini hanya dapat digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang membuat e-faktur lewat penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
"Aplikasi e-faktur host-to-host…dapat digunakan oleh PKP yang membuat e-faktur melalui PJAP yang telah ditunjuk dirjen pajak untuk menyelenggarakan aplikasi e-faktur host-to-host," bunyi pasal tersebut, dikutip Senin (18/4/2022).
PJAP yang ditunjuk akan ditetapkan melalui keputusan dirjen pajak tersendiri yang disusun sesuai dengan peraturan dirjen pajak tentang PJAP.
Secara umum, pada PER-03/PJ/2022, terdapat 3 jenis aplikasi e-faktur yang disediakan DJP, yaitu e-faktur client desktop, e-faktur web based, dan e-faktur host-to-host.
Sebelum PER-03/PJ/2022, aplikasi e-faktur host-to-host dapat digunakan oleh PKP berskala besar yang ditetapkan DJP melalui keputusan dirjen pajak setelah adanya permohonan tertulis dan user acceptance test (UAT).
Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 merupakan perdirjen pajak terbaru yang diterbitkan dalam rangka menggabungkan ketentuan faktur pajak yang tersebar dalam berbagai produk hukum ke dalam satu peraturan.
Selain itu, PER-03/PJ/2022 diterbitkan juga untuk menyelaraskan ketentuan faktur pajak dengan peraturan di atasnya seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2021.
Dengan ditetapkannya PER-03/PJ/2022 maka PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, KEP-754/PJ/2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.