JERMAN

Aturan Baru PPN untuk Bisnis Online Disepakati Parlemen

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 November 2018 | 10:22 WIB
Aturan Baru PPN untuk Bisnis Online Disepakati Parlemen

Ilustrasi

BERLIN, DDTCNews – Parlemen Jerman sepakat untuk memperkenalkan aturan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pasar berbasis online. Kabarnya, kebijakan ini akan berlaku pada Januari 2019.

Melansir Tax News, kebijakan PPN terhadap pasar online berjalan dengan mengumpulkan informasi tentang pedagang menggunakan platformnya untuk memasok barang maupun jasa ke konsumen atau pembeli di Jerman.

“Aturan ini akan mewajibkan pelaku bisnis agar mendukung dan memerangi penggelapan PPN atas transaksi barang maupun jasa. Sementara ini kebijakan in baru disepakati oleh parlemen, nantinya harus disahkan terlebih dulu oleh dewan federal sebelum diimplementasikan,” demikian melansir laporan Tax News, Senin (19/11).

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Tak hanya terkait PPN pada perdagangan berbasis online, kebijakan ini juga akan menerbitkan insentif pajak yang lebih menarik untuk mobil listrik atau hibrida yang digunakan untuk penggunaan pribadi.

Nantinya, kebijakan itu akan dimaktubkan ke dalam ketentuan hukum Jerman yang diadopsi di seluruh wilayah Uni Eropa sehingga mendorong usaha kecil untuk menyetor PPN, terutama sektor penyedia jasa penyiaran, telekomunikasi dan elektronik.

Dalam penyederhanaan aturan PPN untuk start up dan usaha mikro sektor elektronik, pengusaha yang menjual barang atau jasa secara lintas batas dengan nilai kurang dari EUR10.000 (senilai Rp166,45 juta) per tahun akan tunduk pada aturan PPN domestik Jerman.

Baca Juga:
Kabinet Jerman Setujui Insentif Pajak Rp115,6 T untuk Dorong Ekonomi

Sementara itu, pemerintah juga memperbarui PPN terkait voucher untuk memastikan jumlah PPN yang benar dibebankan pada barang atau jasa yang dibayar pelanggan, terlepas pembayaran dilakukan dengan voucher atau cara pembayaran lainnya.

Ketentuan PPN pada voucher tersebut berlaku untuk setiap voucher yang diterbitkan pada atau setelah 1 April 2019. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan