JERMAN

Aturan Baru PPN untuk Bisnis Online Disepakati Parlemen

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 November 2018 | 10:22 WIB
Aturan Baru PPN untuk Bisnis Online Disepakati Parlemen

Ilustrasi

BERLIN, DDTCNews – Parlemen Jerman sepakat untuk memperkenalkan aturan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pasar berbasis online. Kabarnya, kebijakan ini akan berlaku pada Januari 2019.

Melansir Tax News, kebijakan PPN terhadap pasar online berjalan dengan mengumpulkan informasi tentang pedagang menggunakan platformnya untuk memasok barang maupun jasa ke konsumen atau pembeli di Jerman.

“Aturan ini akan mewajibkan pelaku bisnis agar mendukung dan memerangi penggelapan PPN atas transaksi barang maupun jasa. Sementara ini kebijakan in baru disepakati oleh parlemen, nantinya harus disahkan terlebih dulu oleh dewan federal sebelum diimplementasikan,” demikian melansir laporan Tax News, Senin (19/11).

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Tak hanya terkait PPN pada perdagangan berbasis online, kebijakan ini juga akan menerbitkan insentif pajak yang lebih menarik untuk mobil listrik atau hibrida yang digunakan untuk penggunaan pribadi.

Nantinya, kebijakan itu akan dimaktubkan ke dalam ketentuan hukum Jerman yang diadopsi di seluruh wilayah Uni Eropa sehingga mendorong usaha kecil untuk menyetor PPN, terutama sektor penyedia jasa penyiaran, telekomunikasi dan elektronik.

Dalam penyederhanaan aturan PPN untuk start up dan usaha mikro sektor elektronik, pengusaha yang menjual barang atau jasa secara lintas batas dengan nilai kurang dari EUR10.000 (senilai Rp166,45 juta) per tahun akan tunduk pada aturan PPN domestik Jerman.

Baca Juga:
Kabinet Jerman Setujui Insentif Pajak Rp115,6 T untuk Dorong Ekonomi

Sementara itu, pemerintah juga memperbarui PPN terkait voucher untuk memastikan jumlah PPN yang benar dibebankan pada barang atau jasa yang dibayar pelanggan, terlepas pembayaran dilakukan dengan voucher atau cara pembayaran lainnya.

Ketentuan PPN pada voucher tersebut berlaku untuk setiap voucher yang diterbitkan pada atau setelah 1 April 2019. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN