JERMAN

Aturan Baru PPN untuk Bisnis Online Disepakati Parlemen

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 November 2018 | 10:22 WIB
Aturan Baru PPN untuk Bisnis Online Disepakati Parlemen

Ilustrasi

BERLIN, DDTCNews – Parlemen Jerman sepakat untuk memperkenalkan aturan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pasar berbasis online. Kabarnya, kebijakan ini akan berlaku pada Januari 2019.

Melansir Tax News, kebijakan PPN terhadap pasar online berjalan dengan mengumpulkan informasi tentang pedagang menggunakan platformnya untuk memasok barang maupun jasa ke konsumen atau pembeli di Jerman.

“Aturan ini akan mewajibkan pelaku bisnis agar mendukung dan memerangi penggelapan PPN atas transaksi barang maupun jasa. Sementara ini kebijakan in baru disepakati oleh parlemen, nantinya harus disahkan terlebih dulu oleh dewan federal sebelum diimplementasikan,” demikian melansir laporan Tax News, Senin (19/11).

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Tak hanya terkait PPN pada perdagangan berbasis online, kebijakan ini juga akan menerbitkan insentif pajak yang lebih menarik untuk mobil listrik atau hibrida yang digunakan untuk penggunaan pribadi.

Nantinya, kebijakan itu akan dimaktubkan ke dalam ketentuan hukum Jerman yang diadopsi di seluruh wilayah Uni Eropa sehingga mendorong usaha kecil untuk menyetor PPN, terutama sektor penyedia jasa penyiaran, telekomunikasi dan elektronik.

Dalam penyederhanaan aturan PPN untuk start up dan usaha mikro sektor elektronik, pengusaha yang menjual barang atau jasa secara lintas batas dengan nilai kurang dari EUR10.000 (senilai Rp166,45 juta) per tahun akan tunduk pada aturan PPN domestik Jerman.

Baca Juga:
Kabinet Jerman Setujui Insentif Pajak Rp115,6 T untuk Dorong Ekonomi

Sementara itu, pemerintah juga memperbarui PPN terkait voucher untuk memastikan jumlah PPN yang benar dibebankan pada barang atau jasa yang dibayar pelanggan, terlepas pembayaran dilakukan dengan voucher atau cara pembayaran lainnya.

Ketentuan PPN pada voucher tersebut berlaku untuk setiap voucher yang diterbitkan pada atau setelah 1 April 2019. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses