PMK 18/2021

Aturan Baru! Penghasilan Lembaga Haji Ini Resmi Bebas Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Maret 2021 | 14:15 WIB
Aturan Baru! Penghasilan Lembaga Haji Ini Resmi Bebas Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang berasal dari setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), setoran BPIH khusus, dan nilai manfaat dari pengembangan keuangan haji, resmi dikecualikan dari objek PPh.

Ketentuan baru itu disebutkan dalam Pasal 45 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021 yang merupakan aturan pelaksana dari UU PPh, UU PPN, dan UU KUP yang direvisi melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Dana setoran BPIH dan/atau BPIH khusus ... dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu ... yang diterima BPKH, dikecualikan dari objek PPh," bunyi Pasal 45 ayat (1), dikutip Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan Pasal 45 ayat (2), Kementerian Keuangan memerinci bentuk-bentuk penghasilan yang dikategorikan sebagai penghasilan dari pengembangan keuangan haji pada instrumen keuangan tertentu.

Penghasilan dari instrumen keuangan yang dimaksud antara lain imbal hasil dari giro, deposito, dan tabungan pada Bank Indonesia; sukuk dan surat berharga syariah negara (SBSN); kontrak investasi kolektif syariah; imbal hasil reksadana syariah.

Kemudian, dividen baik dari dalam maupun luar negeri serta penghasilan lain baik dari bentuk usaha tetap (BUT) luar negeri maupun non-BUT, hingga penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Seluruh penghasilan BPKH yang bersumber dari seluruh instrumen tersebut dikecualikan dari pemotongan/pemungutan PPh. Adapun pengecualian tersebut diberikan berdasarkan surat keterangan tidak dilakukan pemotongan/pemungutan.

"Untuk memperoleh surat keterangan tidak dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh ... BPKH harus menyampaikan permohonan kepada Kepala KPP tempat BPKH terdaftar," bunyi Pasal 45 ayat (5).

Surat keterangan ini nantinya akan menjadi dasar bagi pihak-pihak yang bertransaksi dengan BPKH untuk tidak melakukan pemotongan/pemungutan PPh atas penghasilan dari instrumen keuangan yang dimaksud pada Pasal 45 ayat (2).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Ketentuan pengecualian setoran biaya BPIH, BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji pada instrumen keuangan tertentu ini ditegaskan telah berlaku sejak UU Cipta Kerja diundangkan, yakni pada 2 November 2020.

Dengan demikian, penghasilan BPKH yang terlanjur dipotong/dipungut dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN