PMK 18/2021

Aturan Baru! Penghasilan Lembaga Haji Ini Resmi Bebas Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Maret 2021 | 14:15 WIB
Aturan Baru! Penghasilan Lembaga Haji Ini Resmi Bebas Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang berasal dari setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), setoran BPIH khusus, dan nilai manfaat dari pengembangan keuangan haji, resmi dikecualikan dari objek PPh.

Ketentuan baru itu disebutkan dalam Pasal 45 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021 yang merupakan aturan pelaksana dari UU PPh, UU PPN, dan UU KUP yang direvisi melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Dana setoran BPIH dan/atau BPIH khusus ... dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu ... yang diterima BPKH, dikecualikan dari objek PPh," bunyi Pasal 45 ayat (1), dikutip Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan Pasal 45 ayat (2), Kementerian Keuangan memerinci bentuk-bentuk penghasilan yang dikategorikan sebagai penghasilan dari pengembangan keuangan haji pada instrumen keuangan tertentu.

Penghasilan dari instrumen keuangan yang dimaksud antara lain imbal hasil dari giro, deposito, dan tabungan pada Bank Indonesia; sukuk dan surat berharga syariah negara (SBSN); kontrak investasi kolektif syariah; imbal hasil reksadana syariah.

Kemudian, dividen baik dari dalam maupun luar negeri serta penghasilan lain baik dari bentuk usaha tetap (BUT) luar negeri maupun non-BUT, hingga penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seluruh penghasilan BPKH yang bersumber dari seluruh instrumen tersebut dikecualikan dari pemotongan/pemungutan PPh. Adapun pengecualian tersebut diberikan berdasarkan surat keterangan tidak dilakukan pemotongan/pemungutan.

"Untuk memperoleh surat keterangan tidak dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh ... BPKH harus menyampaikan permohonan kepada Kepala KPP tempat BPKH terdaftar," bunyi Pasal 45 ayat (5).

Surat keterangan ini nantinya akan menjadi dasar bagi pihak-pihak yang bertransaksi dengan BPKH untuk tidak melakukan pemotongan/pemungutan PPh atas penghasilan dari instrumen keuangan yang dimaksud pada Pasal 45 ayat (2).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ketentuan pengecualian setoran biaya BPIH, BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji pada instrumen keuangan tertentu ini ditegaskan telah berlaku sejak UU Cipta Kerja diundangkan, yakni pada 2 November 2020.

Dengan demikian, penghasilan BPKH yang terlanjur dipotong/dipungut dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra