PELAYANAN PAJAK

Aturan Banyak Berubah, WNI di Luar Negeri Dapat Sosialisasi Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Desember 2021 | 17:00 WIB
Aturan Banyak Berubah, WNI di Luar Negeri Dapat Sosialisasi Perpajakan

Suasana kegiatan sosialisasi yang diadakan KBRI Bangkok pada Sabtu, (11/12/2021). (foto: Kementerian Luar Negeri)

JAKARTA, DDTCNews - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok mengadakan kegiatan sosialisasi terkait dengan kebijakan perpajakan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang bermukim Thailand.

Dubes RI untuk Kerajaan Thailand Rachmat Budiman mengatakan WNI di luar negeri membutuhkan informasi yang komprehensif terkait dengan kebijakan perpajakan. Terlebih, kebijakan perpajakan di Indonesia yang berubah tidaklah sedikit.

"KBRI Bangkok akan berupaya untuk memfasilitasi kebutuhan informasi yang menjadi kepentingan warga Indonesia di Thailand , termasuk mengenai kepabeanan dan perpajakan yang sering ditanyakan masyarakat," katanya dikutip dari laman resmi Kemenlu, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Rachmat menjelaskan kegiatan sosialisasi kebijakan perpajakan menghadirkan dua narasumber, yaitu Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) R. Fadjar Donny Tjahjadi dan Penyuluh Pajak dari Ditjen Pajak (DJP) Rian Ramdani.

Pada sisi kepabeanan dan cukai banyak dijelaskan tentang aturan eksportasi/importasi barang, barang kiriman, barang penumpang, dan barang pindahan. Sementara itu, materi di bidang pajak banyak berkutat pada ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Para peserta yang hadir fisik dan daring banyak mengajukan pertanyaan seputar kepabeanan. Aspek yang sering ditanyakan WNI adalah tarif bea masuk untuk barang pribadi, pendaftaran IMEI bagi WNI yang menetap di Thailand dan prosedur impor barang nonfisik seperti peranti lunak.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Pada bidang pajak, beberapa topik yang menjadi perhatian seperti tata cara perubahan data NPWP, pengisian SPT tahunan, perhitungan pajak penghasilan bagi pelaporan pajak atas gaji yang bersumber dari Thailand, dan penetapan kriteria subjek pajak dalam negeri atau luar negeri.

"Kegiatan ini tidak hanya dihadiri oleh masyarakat Indonesia di Thailand, tetapi juga WNI di negara lain secara virtual, termasuk Ketua Indonesia Diaspora Network (IDN) Global yang bertempat tinggal di Qatar," tutur Rachmat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA