PELAYANAN PAJAK

Aturan Banyak Berubah, WNI di Luar Negeri Dapat Sosialisasi Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Desember 2021 | 17:00 WIB
Aturan Banyak Berubah, WNI di Luar Negeri Dapat Sosialisasi Perpajakan

Suasana kegiatan sosialisasi yang diadakan KBRI Bangkok pada Sabtu, (11/12/2021). (foto: Kementerian Luar Negeri)

JAKARTA, DDTCNews - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok mengadakan kegiatan sosialisasi terkait dengan kebijakan perpajakan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang bermukim Thailand.

Dubes RI untuk Kerajaan Thailand Rachmat Budiman mengatakan WNI di luar negeri membutuhkan informasi yang komprehensif terkait dengan kebijakan perpajakan. Terlebih, kebijakan perpajakan di Indonesia yang berubah tidaklah sedikit.

"KBRI Bangkok akan berupaya untuk memfasilitasi kebutuhan informasi yang menjadi kepentingan warga Indonesia di Thailand , termasuk mengenai kepabeanan dan perpajakan yang sering ditanyakan masyarakat," katanya dikutip dari laman resmi Kemenlu, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rachmat menjelaskan kegiatan sosialisasi kebijakan perpajakan menghadirkan dua narasumber, yaitu Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) R. Fadjar Donny Tjahjadi dan Penyuluh Pajak dari Ditjen Pajak (DJP) Rian Ramdani.

Pada sisi kepabeanan dan cukai banyak dijelaskan tentang aturan eksportasi/importasi barang, barang kiriman, barang penumpang, dan barang pindahan. Sementara itu, materi di bidang pajak banyak berkutat pada ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Para peserta yang hadir fisik dan daring banyak mengajukan pertanyaan seputar kepabeanan. Aspek yang sering ditanyakan WNI adalah tarif bea masuk untuk barang pribadi, pendaftaran IMEI bagi WNI yang menetap di Thailand dan prosedur impor barang nonfisik seperti peranti lunak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada bidang pajak, beberapa topik yang menjadi perhatian seperti tata cara perubahan data NPWP, pengisian SPT tahunan, perhitungan pajak penghasilan bagi pelaporan pajak atas gaji yang bersumber dari Thailand, dan penetapan kriteria subjek pajak dalam negeri atau luar negeri.

"Kegiatan ini tidak hanya dihadiri oleh masyarakat Indonesia di Thailand, tetapi juga WNI di negara lain secara virtual, termasuk Ketua Indonesia Diaspora Network (IDN) Global yang bertempat tinggal di Qatar," tutur Rachmat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?