KABUPATEN TABANAN

Atasi Tunggakan yang Makin Menumpuk, Program Pemutihan Pajak Digelar

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Juni 2023 | 12:00 WIB
Atasi Tunggakan yang Makin Menumpuk, Program Pemutihan Pajak Digelar

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews – Pemkab Tabanan mengadakan program penghapusan denda keterlambatan pembayaran atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (Bakueda) Kabupaten Tabanan I Wayan Kotio mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 digelar untuk menyelesaikan masalah piutang PBB-P2 yang kian menumpuk.

"Kalau wajib pajak membayar PBB-P2 sekarang. Denda-denda pajak yang kemarin belum bayar dihapuskan. Denda saja kami hapuskan, tetapi kalau pokok pajak tetap dibayarkan," katanya, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kotio menekankan pemutihan pajak hanya berlaku atas denda PBB dan tak berlaku atas denda pada jenis pajak lainnya seperti pajak hotel dan pajak restoran. Menurutnya, terdapat banyak wajib pajak PBB yang memiliki tunggakan selama 2 hingga 3 tahun pajak.

"Besarannya ada, ya jumlah banyaklah," tuturnya seperti dilansir radarbali.jawapos.com.

Belum Ada Evaluasi

Kotio menyebut penghapusan sanksi denda dilaksanakan berdasarkan peraturan bupati dan dinyatakan berlaku sejak Januari hingga Desember tahun ini.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Walau sudah diberlakukan selama 5 bulan, lanjutnya, pemkab masih belum melakukan evaluasi atas efektivitas program pemutihan pajak tersebut dalam mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB-P2.

"Sekarang baru Mei, belum kami evaluasi. Tapi sosialisasi ke desa-desa dan kecamatan terus kami lakukan," ujar Kotio. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah