Ilustrasi.
TABANAN, DDTCNews – Pemkab Tabanan mengadakan program penghapusan denda keterlambatan pembayaran atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (Bakueda) Kabupaten Tabanan I Wayan Kotio mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 digelar untuk menyelesaikan masalah piutang PBB-P2 yang kian menumpuk.
"Kalau wajib pajak membayar PBB-P2 sekarang. Denda-denda pajak yang kemarin belum bayar dihapuskan. Denda saja kami hapuskan, tetapi kalau pokok pajak tetap dibayarkan," katanya, dikutip pada Minggu (4/6/2023).
Kotio menekankan pemutihan pajak hanya berlaku atas denda PBB dan tak berlaku atas denda pada jenis pajak lainnya seperti pajak hotel dan pajak restoran. Menurutnya, terdapat banyak wajib pajak PBB yang memiliki tunggakan selama 2 hingga 3 tahun pajak.
"Besarannya ada, ya jumlah banyaklah," tuturnya seperti dilansir radarbali.jawapos.com.
Kotio menyebut penghapusan sanksi denda dilaksanakan berdasarkan peraturan bupati dan dinyatakan berlaku sejak Januari hingga Desember tahun ini.
Walau sudah diberlakukan selama 5 bulan, lanjutnya, pemkab masih belum melakukan evaluasi atas efektivitas program pemutihan pajak tersebut dalam mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB-P2.
"Sekarang baru Mei, belum kami evaluasi. Tapi sosialisasi ke desa-desa dan kecamatan terus kami lakukan," ujar Kotio. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.