KABUPATEN TABANAN

Atasi Tunggakan yang Makin Menumpuk, Program Pemutihan Pajak Digelar

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Juni 2023 | 12:00 WIB
Atasi Tunggakan yang Makin Menumpuk, Program Pemutihan Pajak Digelar

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews – Pemkab Tabanan mengadakan program penghapusan denda keterlambatan pembayaran atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (Bakueda) Kabupaten Tabanan I Wayan Kotio mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 digelar untuk menyelesaikan masalah piutang PBB-P2 yang kian menumpuk.

"Kalau wajib pajak membayar PBB-P2 sekarang. Denda-denda pajak yang kemarin belum bayar dihapuskan. Denda saja kami hapuskan, tetapi kalau pokok pajak tetap dibayarkan," katanya, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kotio menekankan pemutihan pajak hanya berlaku atas denda PBB dan tak berlaku atas denda pada jenis pajak lainnya seperti pajak hotel dan pajak restoran. Menurutnya, terdapat banyak wajib pajak PBB yang memiliki tunggakan selama 2 hingga 3 tahun pajak.

"Besarannya ada, ya jumlah banyaklah," tuturnya seperti dilansir radarbali.jawapos.com.

Belum Ada Evaluasi

Kotio menyebut penghapusan sanksi denda dilaksanakan berdasarkan peraturan bupati dan dinyatakan berlaku sejak Januari hingga Desember tahun ini.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Walau sudah diberlakukan selama 5 bulan, lanjutnya, pemkab masih belum melakukan evaluasi atas efektivitas program pemutihan pajak tersebut dalam mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB-P2.

"Sekarang baru Mei, belum kami evaluasi. Tapi sosialisasi ke desa-desa dan kecamatan terus kami lakukan," ujar Kotio. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN