KABUPATEN TABANAN

Atasi Tunggakan yang Makin Menumpuk, Program Pemutihan Pajak Digelar

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Juni 2023 | 12:00 WIB
Atasi Tunggakan yang Makin Menumpuk, Program Pemutihan Pajak Digelar

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews – Pemkab Tabanan mengadakan program penghapusan denda keterlambatan pembayaran atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (Bakueda) Kabupaten Tabanan I Wayan Kotio mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 digelar untuk menyelesaikan masalah piutang PBB-P2 yang kian menumpuk.

"Kalau wajib pajak membayar PBB-P2 sekarang. Denda-denda pajak yang kemarin belum bayar dihapuskan. Denda saja kami hapuskan, tetapi kalau pokok pajak tetap dibayarkan," katanya, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kotio menekankan pemutihan pajak hanya berlaku atas denda PBB dan tak berlaku atas denda pada jenis pajak lainnya seperti pajak hotel dan pajak restoran. Menurutnya, terdapat banyak wajib pajak PBB yang memiliki tunggakan selama 2 hingga 3 tahun pajak.

"Besarannya ada, ya jumlah banyaklah," tuturnya seperti dilansir radarbali.jawapos.com.

Belum Ada Evaluasi

Kotio menyebut penghapusan sanksi denda dilaksanakan berdasarkan peraturan bupati dan dinyatakan berlaku sejak Januari hingga Desember tahun ini.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Walau sudah diberlakukan selama 5 bulan, lanjutnya, pemkab masih belum melakukan evaluasi atas efektivitas program pemutihan pajak tersebut dalam mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB-P2.

"Sekarang baru Mei, belum kami evaluasi. Tapi sosialisasi ke desa-desa dan kecamatan terus kami lakukan," ujar Kotio. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?