KABUPATEN LOMBOK UTARA

Atasi Persoalan Piutang Pajak, Pemda Ini Gandeng KPK

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Juli 2020 | 15:59 WIB
Atasi Persoalan Piutang Pajak, Pemda Ini Gandeng KPK

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANJUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat berencana menyelesaikan persoalan piutang pajak dengan menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bapenda Lombok Utara Arifin mengatakan rencana Bapenda menggandeng KPK lantaran ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya piutang pajak sebesar Rp16 miliar.

"Kami akan menggandeng KPK untuk urusan ini. Laporan sudah kami sampaikan juga ke KPK secara lengkap," katanya dikutip Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Arifin menjelaskan KPK dilibatkan karena berbagai upaya mulai dari teguran lisan hingga tertulis sudah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan piutang pajak. Namun demikian, hasil yang didapat justru minim.

Piutang pajak daerah ini dalam beberapa tahun terakhir terus bertambah dengan beragam persoalan seperti pemilik objek pajak hotel dan restoran berganti, pemilik usaha menghilang dan tidak melanjutkan usaha dan usaha tutup alias bangkrut.

Adapun sebagian besar sumber piutang pajak berasal dari pajak hotel dan restoran di daerah wisata. Tunggakan pajak hotel dan restoran sebagian besar disumbang dari kawasan wisata seperti Gili Trawangan, Gili Air dan Gili Meno mencapai Rp14 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, lanjut Arifin, Bapenda juga tetap melakukan penagihan aktif dalam penyelesaian piutang pajak. Ke depan, Bapenda bahkan menyusun rencana untuk melakukan penghapusan piutang pajak yang tidak mungkin lagi ditagih kepada pelaku usaha.

“Kami fokus pada KPK saja sekarang ini, karena kalaupun ada langkah menuju kepada penghapusan itu tidak semudah yang kita bayangkan,” jelas Arifin.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Lombok Utara Zulfadli memaparkan pengawasan internal sudah dilakukan dengan meminta penjelasan Bapenda perihal piutang pajak. Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan agar temuan tidak berulang.

"Namanya utang ya harus tetap dibayar bagaimana pun caranya. Jika tidak maka angka-angka itu akan tetap muncul [dalam audit] setiap tahunnya," tuturnya dilansir Lombok Post. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN