BERITA PAJAK HARI INI

Atasi Persoalan Pajak Ini, DJP Terus Tingkatkan Kualitas Data

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Agustus 2023 | 09:06 WIB
Atasi Persoalan Pajak Ini, DJP Terus Tingkatkan Kualitas Data

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Peningkatan kualitas data menjadi salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan shadow economy. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (30/8/2023).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan permasalahan shadow economy tidak hanya menyangkut sektor informal dalam kelompok UMKM. Pasalnya, ada shadow economy dari para pelaku usaha yang sebetulnya sudah di bawah pengawasan otoritas.

“Wajib pajak - wajib pajak yang shadow economy dalam definisi memang mereka sudah memenuhi kriteria tidak lagi UMKM misalnya, tapi berada di bawah radar. Inilah kekuatan data yang kita coba tingkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu,” ujar Yon.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ditjen Pajak (DJP) sudah memperoleh data serta informasi dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Otoritas juga membuka saluran pertukaran informasi dengan negara-negara lain, salah satunya dalam skema automatic exchange of information (AEOI).

Selain mengenai permasalahan shadow economy, ada pula ulasan terkait dengan validasi NIK nasabah yang dikelola oleh perbankan. Kemudian, ada juga bahasan tentang rencana perubahan ketentuan rush handling.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Permasalahan Struktur atau Format Data

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan DJP menerima banyak data dan informasi dari berbagai pihak. Namun, tidak semua data dan informasi tersebut langsung bisa digunakan karena harus diolah. Selain itu, ada isu mengenai format data yang tidak standar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Banyak yang perlu kita perbaiki. Dalam konteks internasional pun, diskusi kami dengan berbagai otoritas pajak masih sama ini. Kita masih kadang-kadang ada beberapa data dari negara lain tidak bisa kita buka karena strukturnya tidak standar," ujar Yon. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Penggunaan NIK sebagai NPWP

Founder DDTC Darussalam mengatakan shadow economy merupakan salah satu persoalan fundamental sektor pajak Indonesia. Menurutnya, ada beberapa instrumen yang dapat digunakan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Salah satu instrumennya adalah informasi keuangan yang telah diperoleh dengan adanya UU 9/2017. Sejalan dengan tersebut, ada permintaan data dan informasi dari ILAP serta pertukaran informasi antar-otoritas pajak negara lain serta pemerintah daerah.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain itu, adanya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi juga akan berdampak pada perluasan basis pajak. Hal tersebut juga didukung dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Kata Apindo Soal Shadow Economy

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama berpendapat isu shadow economy masih menjadi tantangan dalam pengumpulan pajak di Indonesia. Shadow economy juga menurunkan produktivitas ekonomi dan menimbulkan persaingan tidak sehat di antara sektor usaha.

"Kalau kita bisa membuka atau taxing shadow economy ini, saya yakin tax ratio bakal langsung naik, basis pajak naik, ekstensifikasi naik, and everybody happy," ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Penerimaan Pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penerimaan pajak diproyeksikan terus menguat hingga nyaris mencapai Rp2.000 triliun pada 2024. Strategi yang dilaksanakan antara lain melanjutkan implementasi UU HPP serta menjalankan pembaruan SIAP.

"Yang pasti kita tentu akan menindaklanjuti UU HPP. PPS (Program Pengungkapan Sukarela) sudah dilakukan, tentu ini jadi baseline yang baik," katanya. Simak pula ‘Keberlanjutan Reformasi Pajak Penting untuk Tax Ratio RI, Ini Kuncinya’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Revisi PMK terkait dengan Rush Handling

Pemerintah berencana merevisi PMK 74/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (rush handling).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Kepala Subdirektorat Impor Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Chotibul Umam mengatakan hasil monitoring dan evaluasi (monev) menyarankan adanya revisi PMK 74/2021. Namun, DJBC tetap mempertimbangkan masukan dari kantor pelayanan dan pengguna jasa.

"Tujuan dari public hearing ini tentu ingin mendapatkan masukan, bahwa peraturan rush handling ini akan diubah. Kira-kira dari layanan PMK 74/2021 ini, apa yang perlu diperbaiki?" katanya. Simak ‘PMK Rush Handling Bakal Direvisi, DJBC Ungkap Poin-Poin Perubahannya’. (DDTCNews)

Validasi NIK Nasabah Perbankan

Bank dalam kedudukannya sebagai lembaga keuangan harus memastikan validitas NIK nasabah. DJP mengatakan validasi itu sebagai bagian dari proses due diligence sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

DJP mengatakan hal tersebut juga sesuai dengan Standard for Automatic Exchange of Financial Information in Tax Matters - Implementation Handbook. Dokumen tersebut diterbitkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

“Yang menegaskan bahwa lembaga keuangan untuk melakukan validasi NPWP melalui layanan yang diberikan oleh otoritas pajak untuk meningkatkan validitas data NPWP nasabah,” tulis DJP dalam laman resminya. (DDTCNews)

Pajak Pencemaran Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku telah menyiapkan rancangan kebijakan pengenaan pajak pencemaran lingkungan.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan parameter dan kalkulasi dari pengenaan pajak pencemaran lingkungan telah dirancang oleh KLHK bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Namun, kebijakan ini perlu dibicarakan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ini kan pajak daerah, itu otoritasnya Kemendagri. Kita sedang minta ke Kemendagri melalui dirjennya untuk berinteraksi dengan daerah dan uji publik juga," ujar Siti. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra