KEBIJAKAN PEMERINTAH

Asyik, Sri Mulyani Sebut PNS Eselon I dan II Juga Dapat Gaji Ke-13

Dian Kurniati | Selasa, 11 Agustus 2020 | 09:21 WIB
Asyik, Sri Mulyani Sebut PNS Eselon I dan II Juga Dapat Gaji Ke-13

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: hasil tangkapan dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pejabat PNS eselon I dan II bakal mendapatkan gaji ke-13 tahun ini seiring dengan ditambahkannya alokasi anggaran gaji ke-13.

Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 tersebut merupakan apresiasi pemerintah terhadap kinerja para pejabat eselon I dan II dalam menangani pandemi virus Corona atau Covid-19 selama ini.

"Seluruh tunjangan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan hakim, termasuk untuk eselon I dan II," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani mengatakan penambahan pejabat eselon I dan II sebagai penerima menambah anggaran sekitar Rp320 miliar. Dengan kata lain, total anggaran gaji ke-13 tahun ini dari Rp28,5 triliun, kini menjadi Rp28,82 triliun.

Anggaran tersebut berasal dari Rp14,83 triliun, yang terdiri atas Rp6,94 triliun untuk PNS, non-PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri pada pemerintah pusat. Lalu, pensiunan sebesar Rp7,88 triliun dan PNS di daerah sebesar Rp13,99 triliun melalui APBD.

Sri Mulyani menjelaskan pembayaran gaji ke-13 tahun ini berbeda dari rencana awalnya yang ingin memakai skema serupa tunjangan hari raya (THR) pada Mei 2020. Kala itu, pejabat negara termasuk pejabat eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kini, pejabat eselon I dan II masuk dalam kelompok penerima gaji ke-13. Sementara yang tetap dikecualikan sebagai penerima gaji ke-13 misalnya presiden, wakil presiden, ketua DPR, dan para menteri.

Menurut Sri Mulyani gaji ke-13 para pegawai tersebut telah mulai dicairkan pada hari Senin, dan akan terus berlanjut pada beberapa hari setelahnya. Adapun pelaksanaan gaji ke-13 pada PNS daerah, akan diatur pemda melalui peraturan kepala daerah.

Sri Mulyani berharap gaji ke-13 tersebut dapat membantu para PNS, non-PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan pada tahun ajaran baru sekolah, sekaligus mendorong konsumsi masyarakat.

"Diharapkan juga bisa memberi tambahan daya beli sehingga stimulus ekonomi sesuai dengan keinginan kita untuk mendorong ekonomi dari akibat Covid-19," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra