KEBIJAKAN PEMERINTAH

Asyik, Sri Mulyani Sebut PNS Eselon I dan II Juga Dapat Gaji Ke-13

Dian Kurniati | Selasa, 11 Agustus 2020 | 09:21 WIB
Asyik, Sri Mulyani Sebut PNS Eselon I dan II Juga Dapat Gaji Ke-13

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: hasil tangkapan dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pejabat PNS eselon I dan II bakal mendapatkan gaji ke-13 tahun ini seiring dengan ditambahkannya alokasi anggaran gaji ke-13.

Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 tersebut merupakan apresiasi pemerintah terhadap kinerja para pejabat eselon I dan II dalam menangani pandemi virus Corona atau Covid-19 selama ini.

"Seluruh tunjangan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan hakim, termasuk untuk eselon I dan II," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani mengatakan penambahan pejabat eselon I dan II sebagai penerima menambah anggaran sekitar Rp320 miliar. Dengan kata lain, total anggaran gaji ke-13 tahun ini dari Rp28,5 triliun, kini menjadi Rp28,82 triliun.

Anggaran tersebut berasal dari Rp14,83 triliun, yang terdiri atas Rp6,94 triliun untuk PNS, non-PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri pada pemerintah pusat. Lalu, pensiunan sebesar Rp7,88 triliun dan PNS di daerah sebesar Rp13,99 triliun melalui APBD.

Sri Mulyani menjelaskan pembayaran gaji ke-13 tahun ini berbeda dari rencana awalnya yang ingin memakai skema serupa tunjangan hari raya (THR) pada Mei 2020. Kala itu, pejabat negara termasuk pejabat eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kini, pejabat eselon I dan II masuk dalam kelompok penerima gaji ke-13. Sementara yang tetap dikecualikan sebagai penerima gaji ke-13 misalnya presiden, wakil presiden, ketua DPR, dan para menteri.

Menurut Sri Mulyani gaji ke-13 para pegawai tersebut telah mulai dicairkan pada hari Senin, dan akan terus berlanjut pada beberapa hari setelahnya. Adapun pelaksanaan gaji ke-13 pada PNS daerah, akan diatur pemda melalui peraturan kepala daerah.

Sri Mulyani berharap gaji ke-13 tersebut dapat membantu para PNS, non-PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan pada tahun ajaran baru sekolah, sekaligus mendorong konsumsi masyarakat.

"Diharapkan juga bisa memberi tambahan daya beli sehingga stimulus ekonomi sesuai dengan keinginan kita untuk mendorong ekonomi dari akibat Covid-19," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN