PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Asyik, Pemerintah Pastikan Stimulus untuk Pariwisata Berlanjut

Dian Kurniati | Rabu, 17 Februari 2021 | 10:02 WIB
Asyik, Pemerintah Pastikan Stimulus untuk Pariwisata Berlanjut

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berbincang dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. (foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan akan tetap memberikan berbagai stimulus untuk mendorong pemulihan sektor pariwisata.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pariwisata menjadi salah satu sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah akan tetap memberikan stimulus melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), seperti dana hibah kepada pemerintah daerah (pemda) dan pelaku usaha pariwisata.

"Sejumlah program yang telah disiapkan pemerintah, salah satunya adalah program hibah pariwisata yang merupakan bagian dari program PEN," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Airlangga mengatakan pemerintah masih menghitung alokasi dana hibah pariwisata pada tahun ini. Adapun pada 2020, realisasi penyaluran dana hibah pariwisata hanya mencapai 70% dari pagu senilai Rp3,3 triliun.

Pemerintah juga berencana melanjutkan melanjutkan stimulus lainnya, seperti subsidi bunga, restrukturisasi kredit, dan kredit usaha rakyat (KUR) pariwisata. Selain itu, ada rencana memperluas peserta program kartu prakerja bagi para pekerja pada sektor pariwisata tahun ini.

Airlangga juga memerintahkan menteri teknis dan deputinya untuk melakukan validasi data agar realisasi program lebih baik dan efektif memulihkan sektor pariwisata."Data yang kredibel dan akurat sangatlah penting untuk mendorong program-program PEN di sektor pariwisata," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Secara bersamaan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan 5 destinasi pariwisata superprioritas (DPSP) dan mendorong pengembangan 5 kawasan ekonomi khusus (KEK) pariwisata untuk mendukung pemulihan tersebut.

Airlangga menilai strategi untuk menarik wisatawan kini telah beralih pada pengunjung domestik yang potensinya mencapai 55 juta orang. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 juga telah membatasi mobilitas wisatawan mancanegara.

Mengenai para pekerja sektor pariwisata yang banyak dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dia meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mematangkan program padat karya.

Baca Juga:
Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Program padat karya, sambungnya, akan banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat meskipun tetap harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Airlangga juga berharap para pekerja di sektor pariwisata bisa segera memperoleh vaksin agar pemulihan bisa berjalan lebih cepat.

"Vaksinasi Covid-19 perlu diprioritaskan untuk pekerja di sektor pariwisata agar memberikan rasa aman dan nyaman saat berinteraksi dengan para wisatawan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Februari 2021 | 12:40 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah menyampaikan berita yang informatif Pemberlakukan PSBB bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona. Industri parawisata, yang dikenal sebagai industri yang melibatkan banyak orang dalam aktivitasnya, ikut terkena damak dari pemberlakukan PSBB. Program pemulihan ekonomi nasional diharapkan bisa memulihkan kinerja dari sektor parawisata melalui dana hibah yang diberikan oleh pemerintah.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN