KEBIJAKAN PAJAK

Asyik! Insentif PPN Rumah DTP Berpeluang Diperpanjang Hingga 2022

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Desember 2021 | 07:30 WIB
Asyik! Insentif PPN Rumah DTP Berpeluang Diperpanjang Hingga 2022

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong agar insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) dapat diperpanjang hingga 2022.

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan telah menyampaikan permintaan perpanjangan insentif PPN rumah DTP kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, usulan perpanjangan insentif tersebut tengah dikaji di kantor Kemenko Perekonomian.

"Saya sampaikan pesan dari teman-teman [kepada Sri Mulyani] untuk permohonannya dilanjutkan di 2022, dan beliau menyampaikan sedang dikaji," katanya dalam Rakernas REI 2021, dikutip Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Khalawi mengatakan pandemi Covid-19 telah memberikan dampak besar terhadap kinerja sektor perumahan. Sektor tersebut juga sempat diperkirakan kolaps andai pemerintah tidak memberikan insentif perpajakan.

Khalawi menilai insentif PPN rumah DTP masih diperlukan untuk mendukung pemulihan sektor perumahan pada tahun depan. Dia pun berharap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dapat memutuskan perpanjangan insentif tersebut.

"Tentu teman-teman bisa berkomunikasi dengan Kemenko," ujarnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sebelumnya, Real Estat Indonesia (REI) juga sempat menyampaikan permintaan kepada pemerintah untuk memperpanjang insentif PPN rumah DTP. Wakil Ketua Umum DPP REI Bambang Eka Jaya mengatakan perpanjangan insentif PPN rumah DTP akan melengkapi kebijakan Bank Indonesia (BI) yang memberikan kelonggaran uang muka atau down payment (DP) 0% untuk rumah hingga Desember 2022.

BI pun mengharapkan hal yang sama mengenai perpanjangan insentif PPN rumah DTP. BI mencatat kelonggaran DP 0% dan pemerintah memberikan insentif PPN rumah DTP telah menyebabkan penjualan rumah baru menunjukkan tren pemulihan.

Perbaikan kinerja juga kemudian ikut dirasakan sektor pendukungnya seperti industri bahan material bangunan hingga jasa penyedia pembiayaan properti.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK 103/2021 mengatur insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021. Insentif tersebut menjadi bagian dari insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional.

Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan