KEBIJAKAN PAJAK

Asyik! Insentif PPN Rumah DTP Berpeluang Diperpanjang Hingga 2022

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Desember 2021 | 07:30 WIB
Asyik! Insentif PPN Rumah DTP Berpeluang Diperpanjang Hingga 2022

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong agar insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) dapat diperpanjang hingga 2022.

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan telah menyampaikan permintaan perpanjangan insentif PPN rumah DTP kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, usulan perpanjangan insentif tersebut tengah dikaji di kantor Kemenko Perekonomian.

"Saya sampaikan pesan dari teman-teman [kepada Sri Mulyani] untuk permohonannya dilanjutkan di 2022, dan beliau menyampaikan sedang dikaji," katanya dalam Rakernas REI 2021, dikutip Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Khalawi mengatakan pandemi Covid-19 telah memberikan dampak besar terhadap kinerja sektor perumahan. Sektor tersebut juga sempat diperkirakan kolaps andai pemerintah tidak memberikan insentif perpajakan.

Khalawi menilai insentif PPN rumah DTP masih diperlukan untuk mendukung pemulihan sektor perumahan pada tahun depan. Dia pun berharap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dapat memutuskan perpanjangan insentif tersebut.

"Tentu teman-teman bisa berkomunikasi dengan Kemenko," ujarnya.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Sebelumnya, Real Estat Indonesia (REI) juga sempat menyampaikan permintaan kepada pemerintah untuk memperpanjang insentif PPN rumah DTP. Wakil Ketua Umum DPP REI Bambang Eka Jaya mengatakan perpanjangan insentif PPN rumah DTP akan melengkapi kebijakan Bank Indonesia (BI) yang memberikan kelonggaran uang muka atau down payment (DP) 0% untuk rumah hingga Desember 2022.

BI pun mengharapkan hal yang sama mengenai perpanjangan insentif PPN rumah DTP. BI mencatat kelonggaran DP 0% dan pemerintah memberikan insentif PPN rumah DTP telah menyebabkan penjualan rumah baru menunjukkan tren pemulihan.

Perbaikan kinerja juga kemudian ikut dirasakan sektor pendukungnya seperti industri bahan material bangunan hingga jasa penyedia pembiayaan properti.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK 103/2021 mengatur insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021. Insentif tersebut menjadi bagian dari insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional.

Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu