KABUPATEN BULELENG

Asyik, Ada Diskon dan Pemutihan Pajak Hingga Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Asyik, Ada Diskon dan Pemutihan Pajak Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews - Pemkab Buleleng, Bali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sampai dengan akhir Desember 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Gede Sugiartha Widiada mengatakan insentif PBB-P2 berlaku mulai 9 Agustus hingga 31 Desember 2021. Dia menyampaikan terdapat dua jenis insentif yang diberikan.

Pertama, pemutihan denda administrasi atas tunggakan pajak. Kedua, diskon pokok pajak yang diberikan secara berjenjang. Dia berharap kepatuhan pajak masyarakat dapat meningkat dengan adanya insentif tersebut.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Program relaksasi ini diberikan dengan harapan masyarakat tergugah untuk membayar pajak," katanya, dikutip pada Jumat (20/8/2021).

Gede memerinci diskon pajak diberikan sebesar 50% untuk tunggakan PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2009. Kemudian, diskon pokok pajak sebesar 25% untuk tunggakan pajak periode 2010 hingga 2015.

Lalu, insentif pemutihan denda administrasi berlaku untuk semua tahun pajak hingga 2020. Pada saat bersamaan, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Buleleng juga ikut mundur.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pada kondisi normal, jatuh tempo pembayaran pajak terutang paling lambat pada 30 September 2021. Melalui kebijakan insentif pemutihan denda maka jatuh tempo pembayaran pajak ikut diselaraskan menjadi 31 Desember 2021.

"Seharusnya kan sampai September. Nah, sekarang kami berikan waktu sampai dengan 31 Desember. Diperpanjang tanpa denda. Penghapusan denda ini juga berlaku pada tunggakan pajak 2020 ke bawah. Semua denda pajak kita hapuskan," ujar Gede.

Dia menambahkan upaya meningkatkan kepatuhan pajak juga dilakukan dengan pemberian hadiah. Pemerintah menyelenggarakan undian berhadiah bagi yang sudah membayar tagihan PBB paling lambat pada 31 Agustus 2021.

"Kami akan undi. Diberikan hadiah seperti dua buah sepeda motor dan hadiah sebagai apresiasi ketaatan dalam membayar pajak sebelum jatuh tempo. Sekali lagi, semua upaya ini untuk menggugah ketaatan masyarakat dalam membayar pajak," tuturnya seperti dilansir infopublik.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak