KABUPATEN BULELENG

Asyik, Ada Diskon dan Pemutihan Pajak Hingga Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Asyik, Ada Diskon dan Pemutihan Pajak Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews - Pemkab Buleleng, Bali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sampai dengan akhir Desember 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Gede Sugiartha Widiada mengatakan insentif PBB-P2 berlaku mulai 9 Agustus hingga 31 Desember 2021. Dia menyampaikan terdapat dua jenis insentif yang diberikan.

Pertama, pemutihan denda administrasi atas tunggakan pajak. Kedua, diskon pokok pajak yang diberikan secara berjenjang. Dia berharap kepatuhan pajak masyarakat dapat meningkat dengan adanya insentif tersebut.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Program relaksasi ini diberikan dengan harapan masyarakat tergugah untuk membayar pajak," katanya, dikutip pada Jumat (20/8/2021).

Gede memerinci diskon pajak diberikan sebesar 50% untuk tunggakan PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2009. Kemudian, diskon pokok pajak sebesar 25% untuk tunggakan pajak periode 2010 hingga 2015.

Lalu, insentif pemutihan denda administrasi berlaku untuk semua tahun pajak hingga 2020. Pada saat bersamaan, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Buleleng juga ikut mundur.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada kondisi normal, jatuh tempo pembayaran pajak terutang paling lambat pada 30 September 2021. Melalui kebijakan insentif pemutihan denda maka jatuh tempo pembayaran pajak ikut diselaraskan menjadi 31 Desember 2021.

"Seharusnya kan sampai September. Nah, sekarang kami berikan waktu sampai dengan 31 Desember. Diperpanjang tanpa denda. Penghapusan denda ini juga berlaku pada tunggakan pajak 2020 ke bawah. Semua denda pajak kita hapuskan," ujar Gede.

Dia menambahkan upaya meningkatkan kepatuhan pajak juga dilakukan dengan pemberian hadiah. Pemerintah menyelenggarakan undian berhadiah bagi yang sudah membayar tagihan PBB paling lambat pada 31 Agustus 2021.

"Kami akan undi. Diberikan hadiah seperti dua buah sepeda motor dan hadiah sebagai apresiasi ketaatan dalam membayar pajak sebelum jatuh tempo. Sekali lagi, semua upaya ini untuk menggugah ketaatan masyarakat dalam membayar pajak," tuturnya seperti dilansir infopublik.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN