RAPBN 2024

Asumsi ICP dan Lifting Minyak RAPBN 2024 Dinaikkan, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Kamis, 07 September 2023 | 15:00 WIB
Asumsi ICP dan Lifting Minyak RAPBN 2024 Dinaikkan, Ini Perinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan asumsi Indonesia Crude Price (ICP) dan lifting minyak pada asumsi dasar makro RAPBN 2024 akhirnya diubah setelah dibahas dengan Panja A Badan Anggaran DPR.

Sri Mulyani mengatakan ICP mengalami kenaikan dari US$80 per barel dalam RAPBN 2024 menjadi US$82 per barel. Sementara itu, lifting minyak juga naik dari 625.000 barel per hari menjadi 635.000 barel per hari.

"Pada beberapa minggu terakhir harga minyak melonjak, bahkan sekarang sekitar US$90 per barel," katanya dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan kenaikan harga minyak terjadi karena Arab Saudi dan Rusia berkomitmen untuk menahan atau mengurangi jumlah produksi. Pengurangan jumlah produksi minyak dilakukan hingga Desember 2023 sehingga bakal mempengaruhi harga minyak dunia.

Selain itu, lanjutnya, Panja A juga memperhatikan kabar terkait dengan Presiden AS Joe Biden yang membatalkan eksplorasi minyak di Alaska.

Menurut menkeu, asumsi dasar RAPBN tentu akan memperhatikan berbagai dinamika yang akan terjadi pada tahun depan. Terlebih, AS juga masih mencari keseimbangan antara mengendalikan inflasi dan menjaga pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, China sebagai negara dengan ekonomi terbesar kedua juga masih berupaya memulihkan perekonomian yang saat ini cenderung melemah.

"Selain itu, tentu ada faktor geopolitik. Ini yang sering kemudian tak bisa dimasukan dalam modeling proyeksi," ujarnya.

Selain ICP dan lifting minyak, tidak ada yang berubah dalam asumsi makro sementara RAPBN 2024. Pertumbuhan ekonomi tetap 5,2%, inflasi 2,8%, suku bunga SBN 10 tahun 6,7%, nilai tukar rupiah US$15.000 per dolar AS, serta lifting gas 1,03 juta barel setara minyak per hari. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra