RAPBN 2024

Asumsi ICP dan Lifting Minyak Direvisi, Setoran Pajak Bakal Bertambah

Dian Kurniati | Kamis, 07 September 2023 | 16:00 WIB
Asumsi ICP dan Lifting Minyak Direvisi, Setoran Pajak Bakal Bertambah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembahasan Panja A Banggar DPR mengidentifikasi penerimaan pajak pada RAPBN 2024 dapat bertambah Rp2 triliun sejalan dengan perubahan asumsi Indonesia Crude Price (ICP) dan lifting minyak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan asumsi sementara ICP dan lifting minyak kini lebih tinggi dari usulan pemerintah. Menurutnya, perubahan asumsi ICP dan lifting minyak tersebut akan berdampak terhadap penerimaan pajak.

"Dari sisi penerimaan pajak diidentifikasi adanya Rp2 triliun yang bisa ditingkatkan melalui peningkatan perubahan dari asumsi maupun pelaksanaan UU HPP," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sri Mulyani menuturkan asumsi sementara ICP dalam RAPBN 2024 mengalami kenaikan dari US$80 per barel menjadi US$82 per barel. Sementara itu, lifting minyak juga dinaikkan dari 625.000 barel per hari menjadi 635.000 barel per hari.

Dia menjelaskan perubahan asumsi tersebut diperlukan sehingga bisa sesuai dengan kondisi ekonomi terkini. Apalagi, harga minyak dunia pada saat ini sudah sekitar US$90 per barel.

Harga minyak dunia mengalami kenaikan sejalan dengan kabar mengenai komitmen Arab Saudi dan Rusia untuk mengurangi jumlah produksinya. Selain itu, Amerika Serikat juga telah membatalkan eksplorasi minyak di Alaska.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Dengan kondisi itu, target penerimaan pajak naik dari Rp1.986,9 triliun menjadi Rp1.988,9 triliun. Penambahan penerimaan pajak ini diperkirakan terjadi pada pos pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Kami tentu tetap meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk tetap meningkatkan tax ratio dan tax buoyancy," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam RAPBN 2024 tidak diubah atau sesuai dengan usulan pemerintah senilai Rp321 triliun. Adapun target penerimaan perpajakan juga naik dari usulan awal Rp2.307,9 triliun, menjadi Rp2.309,9 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP