RAPBN 2024

Asumsi ICP dan Lifting Minyak Direvisi, Setoran Pajak Bakal Bertambah

Dian Kurniati | Kamis, 07 September 2023 | 16:00 WIB
Asumsi ICP dan Lifting Minyak Direvisi, Setoran Pajak Bakal Bertambah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembahasan Panja A Banggar DPR mengidentifikasi penerimaan pajak pada RAPBN 2024 dapat bertambah Rp2 triliun sejalan dengan perubahan asumsi Indonesia Crude Price (ICP) dan lifting minyak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan asumsi sementara ICP dan lifting minyak kini lebih tinggi dari usulan pemerintah. Menurutnya, perubahan asumsi ICP dan lifting minyak tersebut akan berdampak terhadap penerimaan pajak.

"Dari sisi penerimaan pajak diidentifikasi adanya Rp2 triliun yang bisa ditingkatkan melalui peningkatan perubahan dari asumsi maupun pelaksanaan UU HPP," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan asumsi sementara ICP dalam RAPBN 2024 mengalami kenaikan dari US$80 per barel menjadi US$82 per barel. Sementara itu, lifting minyak juga dinaikkan dari 625.000 barel per hari menjadi 635.000 barel per hari.

Dia menjelaskan perubahan asumsi tersebut diperlukan sehingga bisa sesuai dengan kondisi ekonomi terkini. Apalagi, harga minyak dunia pada saat ini sudah sekitar US$90 per barel.

Harga minyak dunia mengalami kenaikan sejalan dengan kabar mengenai komitmen Arab Saudi dan Rusia untuk mengurangi jumlah produksinya. Selain itu, Amerika Serikat juga telah membatalkan eksplorasi minyak di Alaska.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan kondisi itu, target penerimaan pajak naik dari Rp1.986,9 triliun menjadi Rp1.988,9 triliun. Penambahan penerimaan pajak ini diperkirakan terjadi pada pos pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Kami tentu tetap meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk tetap meningkatkan tax ratio dan tax buoyancy," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam RAPBN 2024 tidak diubah atau sesuai dengan usulan pemerintah senilai Rp321 triliun. Adapun target penerimaan perpajakan juga naik dari usulan awal Rp2.307,9 triliun, menjadi Rp2.309,9 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra