MALAYSIA

Asosiasi Hotel Minta Pembebasan Pajak Diperpanjang Hingga Akhir 2022

Dian Kurniati | Minggu, 24 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Asosiasi Hotel Minta Pembebasan Pajak Diperpanjang Hingga Akhir 2022

Wisatawan berjalan melewati pemindai panas di dermaga, setelah Langkawi kembali membuka daerahnya untuk wisatawan lokal, ditengah pandemi virus corona (COVID-19), di Malaysia, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/RWA/djo

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pengusaha hotel Malaysia yang tergabung dalam Malaysia Budget and Business Hotel Association (MyBHA) mengusulkan perpanjangan periode pembebasan pajak penjualan dan pelayanan (sales and service tax/SST) hingga Desember 2022.

Presiden MyBHA Sri Ganesh Michiel mengatakan insentif pembebasan SST masih dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan kunjungan wisatawan mancanegara. Asosiasi berharap usulan insentif tersebut masuk dalam APBN 2022.

"Permohonan pengecualian ini untuk mendorong wisatawan asing melakukan perjalanan ke Malaysia ketika sudah diizinkan, sehingga dapat menghidupkan kembali industri pariwisata dan hotel negara ini," katanya, dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Ganesh menuturkan pembebasan SST diperlukan untuk semua kategori pajak yang berhubungan dengan wisatawan termasuk akomodasi, paket wisata, dan ritel. Adapun pembebasan SST untuk hotel saat ini berlaku hingga 31 Desember 2021.

Selain itu, lanjutnya, asosiasi juga meminta nilai ambang batas SST tahunan untuk industri hotel dari RM500.000 atau sekitar Rp1,69 miliar menjadi RM1,5 juta. Dia menilai bentuk insentif tersebut bisa masuk dalam APBN 2022 yang ditujukan untuk membantu pemulihan industri hotel.

Dari sisi nonfiskal, ia mendesak pemerintah untuk memperketat operasional platform pariwisata di e-commerce yang dioperasikan perusahaan di luar negeri lantaran merugikan agen perjalanan berlisensi lokal di Malaysia.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Direktur Pelaksana Perusahaan Sutra Travel and Tourism Management Datuk Syed Razif Syed Yasin meminta pemerintah memberikan dukungan kepada industri pariwisata yang berinvestasi dalam bentuk digitalisasi proses bisnis. Menurutnya, transformasi digital akan membuat pariwisata Malaysia lebih mudah dipasarkan.

"Saya juga menyarankan agar pemerintah memperpanjang periode moratorium untuk industri pariwisata, sementara kami menghidupkan kembali bisnis setelah larangan perjalanan antarnegara dicabut," ujarnya seperti dilansir malaymail.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN