MALAYSIA

Asosiasi Hotel Minta Pembebasan Pajak Diperpanjang Hingga Akhir 2022

Dian Kurniati | Minggu, 24 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Asosiasi Hotel Minta Pembebasan Pajak Diperpanjang Hingga Akhir 2022

Wisatawan berjalan melewati pemindai panas di dermaga, setelah Langkawi kembali membuka daerahnya untuk wisatawan lokal, ditengah pandemi virus corona (COVID-19), di Malaysia, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/RWA/djo

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pengusaha hotel Malaysia yang tergabung dalam Malaysia Budget and Business Hotel Association (MyBHA) mengusulkan perpanjangan periode pembebasan pajak penjualan dan pelayanan (sales and service tax/SST) hingga Desember 2022.

Presiden MyBHA Sri Ganesh Michiel mengatakan insentif pembebasan SST masih dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan kunjungan wisatawan mancanegara. Asosiasi berharap usulan insentif tersebut masuk dalam APBN 2022.

"Permohonan pengecualian ini untuk mendorong wisatawan asing melakukan perjalanan ke Malaysia ketika sudah diizinkan, sehingga dapat menghidupkan kembali industri pariwisata dan hotel negara ini," katanya, dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Sri Ganesh menuturkan pembebasan SST diperlukan untuk semua kategori pajak yang berhubungan dengan wisatawan termasuk akomodasi, paket wisata, dan ritel. Adapun pembebasan SST untuk hotel saat ini berlaku hingga 31 Desember 2021.

Selain itu, lanjutnya, asosiasi juga meminta nilai ambang batas SST tahunan untuk industri hotel dari RM500.000 atau sekitar Rp1,69 miliar menjadi RM1,5 juta. Dia menilai bentuk insentif tersebut bisa masuk dalam APBN 2022 yang ditujukan untuk membantu pemulihan industri hotel.

Dari sisi nonfiskal, ia mendesak pemerintah untuk memperketat operasional platform pariwisata di e-commerce yang dioperasikan perusahaan di luar negeri lantaran merugikan agen perjalanan berlisensi lokal di Malaysia.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Sementara itu, Direktur Pelaksana Perusahaan Sutra Travel and Tourism Management Datuk Syed Razif Syed Yasin meminta pemerintah memberikan dukungan kepada industri pariwisata yang berinvestasi dalam bentuk digitalisasi proses bisnis. Menurutnya, transformasi digital akan membuat pariwisata Malaysia lebih mudah dipasarkan.

"Saya juga menyarankan agar pemerintah memperpanjang periode moratorium untuk industri pariwisata, sementara kami menghidupkan kembali bisnis setelah larangan perjalanan antarnegara dicabut," ujarnya seperti dilansir malaymail.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?