KOTA MATARAM

ASN Mohon Dicatat! TPP Tidak Bisa Cair Kalau Pajak Daerah Tak Dibayar

Dian Kurniati | Selasa, 23 Juli 2024 | 09:15 WIB
ASN Mohon Dicatat! TPP Tidak Bisa Cair Kalau Pajak Daerah Tak Dibayar

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) daerah patuh membayar pajak.

Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan ASN daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak bumi dan bangunan (PBB) yang menjadi kewenangan pemkot. Kepatuhan ASN membayar pajak daerah juga menjadi syarat pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"ASN yang belum bayar PBB tidak bisa dicairkan TPP-nya," katanya, dikutip dari Lombok Post pada Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Hasan mengatakan kewajiban lunas PBB berlaku untuk semua ASN, baik PNS maupun PPPK. Ketentuan ini berlaku sejak Juni 2024.

Apabila belum melaksanakan kewajibannya, TPP untuk ASN tidak akan dicairkan.

Melalui akun media sosial, Pemkot Mataram juga menyatakan ASN sebagai contoh ketaatan membayar pajak daerah bagi masyarakat. Pemkot pun menyediakan skema pembayaran PBB secara kolektif yang dilayani dengan mobil keliling apabila dinas/badan/kantor mengirimkan surat permintaan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Meski demikian, tetap tersedia mekanisme pembayaran PBB secara individual. Layanan pembayaran PBB tunai dapat dilakukan di mobil pelayanan pajak daerah, kasir penerimaan di BKD Kota Mataram, dan mal pelayanan satu pintu di Mataram Mall.

Sementara itu, layanan pembayaran PBB secara nontunai dapat dilakukan melalui ATM dan mobile banking Bank NTB Syariah, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, dan Gojek.

Bukti pembayaran PBB secara tunai dapat dilakukan dalam bentuk pindaian atau fotokopi kepada bendahara badan/dinas/kantor. Sementara untuk bukti pembayaran PBB nontunai, dikirimkan dalam bentuk softfile atau tangkapan layar melalui email kepada bendahara badan/dinas/kantor.

"ASN sebagai pelopor masyarakat mewujudkan aparatur sipil negara sebagai contoh masyarakat yang taat dalam pembayaran pajak daerah," tulis akun Instagram @mataram.kita. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya