KOTA MATARAM

ASN Mohon Dicatat! TPP Tidak Bisa Cair Kalau Pajak Daerah Tak Dibayar

Dian Kurniati | Selasa, 23 Juli 2024 | 09:15 WIB
ASN Mohon Dicatat! TPP Tidak Bisa Cair Kalau Pajak Daerah Tak Dibayar

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) daerah patuh membayar pajak.

Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan ASN daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak bumi dan bangunan (PBB) yang menjadi kewenangan pemkot. Kepatuhan ASN membayar pajak daerah juga menjadi syarat pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"ASN yang belum bayar PBB tidak bisa dicairkan TPP-nya," katanya, dikutip dari Lombok Post pada Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Hasan mengatakan kewajiban lunas PBB berlaku untuk semua ASN, baik PNS maupun PPPK. Ketentuan ini berlaku sejak Juni 2024.

Apabila belum melaksanakan kewajibannya, TPP untuk ASN tidak akan dicairkan.

Melalui akun media sosial, Pemkot Mataram juga menyatakan ASN sebagai contoh ketaatan membayar pajak daerah bagi masyarakat. Pemkot pun menyediakan skema pembayaran PBB secara kolektif yang dilayani dengan mobil keliling apabila dinas/badan/kantor mengirimkan surat permintaan.

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Meski demikian, tetap tersedia mekanisme pembayaran PBB secara individual. Layanan pembayaran PBB tunai dapat dilakukan di mobil pelayanan pajak daerah, kasir penerimaan di BKD Kota Mataram, dan mal pelayanan satu pintu di Mataram Mall.

Sementara itu, layanan pembayaran PBB secara nontunai dapat dilakukan melalui ATM dan mobile banking Bank NTB Syariah, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, dan Gojek.

Bukti pembayaran PBB secara tunai dapat dilakukan dalam bentuk pindaian atau fotokopi kepada bendahara badan/dinas/kantor. Sementara untuk bukti pembayaran PBB nontunai, dikirimkan dalam bentuk softfile atau tangkapan layar melalui email kepada bendahara badan/dinas/kantor.

"ASN sebagai pelopor masyarakat mewujudkan aparatur sipil negara sebagai contoh masyarakat yang taat dalam pembayaran pajak daerah," tulis akun Instagram @mataram.kita. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor