KOTA MATARAM

ASN Mohon Dicatat! TPP Tidak Bisa Cair Kalau Pajak Daerah Tak Dibayar

Dian Kurniati | Selasa, 23 Juli 2024 | 09:15 WIB
ASN Mohon Dicatat! TPP Tidak Bisa Cair Kalau Pajak Daerah Tak Dibayar

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) daerah patuh membayar pajak.

Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan ASN daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak bumi dan bangunan (PBB) yang menjadi kewenangan pemkot. Kepatuhan ASN membayar pajak daerah juga menjadi syarat pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"ASN yang belum bayar PBB tidak bisa dicairkan TPP-nya," katanya, dikutip dari Lombok Post pada Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hasan mengatakan kewajiban lunas PBB berlaku untuk semua ASN, baik PNS maupun PPPK. Ketentuan ini berlaku sejak Juni 2024.

Apabila belum melaksanakan kewajibannya, TPP untuk ASN tidak akan dicairkan.

Melalui akun media sosial, Pemkot Mataram juga menyatakan ASN sebagai contoh ketaatan membayar pajak daerah bagi masyarakat. Pemkot pun menyediakan skema pembayaran PBB secara kolektif yang dilayani dengan mobil keliling apabila dinas/badan/kantor mengirimkan surat permintaan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Meski demikian, tetap tersedia mekanisme pembayaran PBB secara individual. Layanan pembayaran PBB tunai dapat dilakukan di mobil pelayanan pajak daerah, kasir penerimaan di BKD Kota Mataram, dan mal pelayanan satu pintu di Mataram Mall.

Sementara itu, layanan pembayaran PBB secara nontunai dapat dilakukan melalui ATM dan mobile banking Bank NTB Syariah, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, dan Gojek.

Bukti pembayaran PBB secara tunai dapat dilakukan dalam bentuk pindaian atau fotokopi kepada bendahara badan/dinas/kantor. Sementara untuk bukti pembayaran PBB nontunai, dikirimkan dalam bentuk softfile atau tangkapan layar melalui email kepada bendahara badan/dinas/kantor.

"ASN sebagai pelopor masyarakat mewujudkan aparatur sipil negara sebagai contoh masyarakat yang taat dalam pembayaran pajak daerah," tulis akun Instagram @mataram.kita. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja