KABUPATEN INDRAMAYU

ASN Diminta Segera Bayar PBB, Begini Konsekuensi Jika Tak Patuh Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 08 November 2023 | 10:00 WIB
ASN Diminta Segera Bayar PBB, Begini Konsekuensi Jika Tak Patuh Pajak

Ilustrasi.

INDRAMAYU, DDTCNews – Pemkab Indramayu, Jawa Barat mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) daerah untuk patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Woni Dwinanto mengatakan ASN harus menjadi teladan atau pelopor dalam membayar pajak. Menurutnya, kepatuhan ASN membayar PBB-P2 menjadi syarat pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Bukti pelunasan PBB-P2 tersebut merupakan salah satu dasar dari pencairan TPP bulan Oktober yang dibayar pada bulan November 2023," katanya, dikutip pada Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Woni menuturkan Bupati Indramayu Nina Agustina telah menjadikan ASN dan perangkat daerah di wilayahnya sebagai pelopor dan panutan dalam pembayaran PBB-P2.

Hal itu juga telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 973/1174/BKD tentang Gerakan Bayar Pajak Bagi ASN dan Perangkat Desa di Kabupaten Indramayu.

Sebagai pelopor dan panutan pajak, ASN dan perangkat daerah harus membayar PBB-P2 secara tepat waktu sebelum jatuh tempo pada 30 November 2023. Ketentuan serupa juga berlaku untuk objek pajak milik keluarga ASN dan perangkat daerah bersangkutan.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

ASN dan perangkat daerah harus menyerahkan bukti pembayaran PBB-P2 sebagai syarat pencairan TPP. Bagi tenaga guru bersertifikat dan tenaga kesehatan, bukti pelunasan PBB-P2 dibutuhkan sebagai syarat pembayaran tunjangan profesi atau sertifikasi triwulan II, dan jasa rumah sakit atau puskesmas pada November 2023.

Selain itu, lanjut Woni, seluruh pamong desa perlu patuh pajak mengingat bukti pembayaran PBB-P2 akan menjadi dasar pencairan gaji dan tunjangan perangkat desa yang bersumber dari alokasi dana desa.

"Jika ASN, kuwu, dan pamong desa serta lainnya bisa menjadi pelopor dan panutan bayar PBB, insyaallah masyarakat lainnya bisa mengikuti sehingga penerimaan pajak daerah bisa dimaksimalkan," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini