KABUPATEN INDRAMAYU

ASN Diminta Segera Bayar PBB, Begini Konsekuensi Jika Tak Patuh Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 08 November 2023 | 10:00 WIB
ASN Diminta Segera Bayar PBB, Begini Konsekuensi Jika Tak Patuh Pajak

Ilustrasi.

INDRAMAYU, DDTCNews – Pemkab Indramayu, Jawa Barat mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) daerah untuk patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Woni Dwinanto mengatakan ASN harus menjadi teladan atau pelopor dalam membayar pajak. Menurutnya, kepatuhan ASN membayar PBB-P2 menjadi syarat pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Bukti pelunasan PBB-P2 tersebut merupakan salah satu dasar dari pencairan TPP bulan Oktober yang dibayar pada bulan November 2023," katanya, dikutip pada Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Woni menuturkan Bupati Indramayu Nina Agustina telah menjadikan ASN dan perangkat daerah di wilayahnya sebagai pelopor dan panutan dalam pembayaran PBB-P2.

Hal itu juga telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 973/1174/BKD tentang Gerakan Bayar Pajak Bagi ASN dan Perangkat Desa di Kabupaten Indramayu.

Sebagai pelopor dan panutan pajak, ASN dan perangkat daerah harus membayar PBB-P2 secara tepat waktu sebelum jatuh tempo pada 30 November 2023. Ketentuan serupa juga berlaku untuk objek pajak milik keluarga ASN dan perangkat daerah bersangkutan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

ASN dan perangkat daerah harus menyerahkan bukti pembayaran PBB-P2 sebagai syarat pencairan TPP. Bagi tenaga guru bersertifikat dan tenaga kesehatan, bukti pelunasan PBB-P2 dibutuhkan sebagai syarat pembayaran tunjangan profesi atau sertifikasi triwulan II, dan jasa rumah sakit atau puskesmas pada November 2023.

Selain itu, lanjut Woni, seluruh pamong desa perlu patuh pajak mengingat bukti pembayaran PBB-P2 akan menjadi dasar pencairan gaji dan tunjangan perangkat desa yang bersumber dari alokasi dana desa.

"Jika ASN, kuwu, dan pamong desa serta lainnya bisa menjadi pelopor dan panutan bayar PBB, insyaallah masyarakat lainnya bisa mengikuti sehingga penerimaan pajak daerah bisa dimaksimalkan," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja