KABUPATEN INDRAMAYU

ASN Diminta Segera Bayar PBB, Begini Konsekuensi Jika Tak Patuh Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 08 November 2023 | 10:00 WIB
ASN Diminta Segera Bayar PBB, Begini Konsekuensi Jika Tak Patuh Pajak

Ilustrasi.

INDRAMAYU, DDTCNews – Pemkab Indramayu, Jawa Barat mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) daerah untuk patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Woni Dwinanto mengatakan ASN harus menjadi teladan atau pelopor dalam membayar pajak. Menurutnya, kepatuhan ASN membayar PBB-P2 menjadi syarat pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Bukti pelunasan PBB-P2 tersebut merupakan salah satu dasar dari pencairan TPP bulan Oktober yang dibayar pada bulan November 2023," katanya, dikutip pada Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Woni menuturkan Bupati Indramayu Nina Agustina telah menjadikan ASN dan perangkat daerah di wilayahnya sebagai pelopor dan panutan dalam pembayaran PBB-P2.

Hal itu juga telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 973/1174/BKD tentang Gerakan Bayar Pajak Bagi ASN dan Perangkat Desa di Kabupaten Indramayu.

Sebagai pelopor dan panutan pajak, ASN dan perangkat daerah harus membayar PBB-P2 secara tepat waktu sebelum jatuh tempo pada 30 November 2023. Ketentuan serupa juga berlaku untuk objek pajak milik keluarga ASN dan perangkat daerah bersangkutan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

ASN dan perangkat daerah harus menyerahkan bukti pembayaran PBB-P2 sebagai syarat pencairan TPP. Bagi tenaga guru bersertifikat dan tenaga kesehatan, bukti pelunasan PBB-P2 dibutuhkan sebagai syarat pembayaran tunjangan profesi atau sertifikasi triwulan II, dan jasa rumah sakit atau puskesmas pada November 2023.

Selain itu, lanjut Woni, seluruh pamong desa perlu patuh pajak mengingat bukti pembayaran PBB-P2 akan menjadi dasar pencairan gaji dan tunjangan perangkat desa yang bersumber dari alokasi dana desa.

"Jika ASN, kuwu, dan pamong desa serta lainnya bisa menjadi pelopor dan panutan bayar PBB, insyaallah masyarakat lainnya bisa mengikuti sehingga penerimaan pajak daerah bisa dimaksimalkan," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra