Ilustrasi.
INDRAMAYU, DDTCNews – Pemkab Indramayu, Jawa Barat mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) daerah untuk patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Woni Dwinanto mengatakan ASN harus menjadi teladan atau pelopor dalam membayar pajak. Menurutnya, kepatuhan ASN membayar PBB-P2 menjadi syarat pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Bukti pelunasan PBB-P2 tersebut merupakan salah satu dasar dari pencairan TPP bulan Oktober yang dibayar pada bulan November 2023," katanya, dikutip pada Rabu (8/11/2023).
Woni menuturkan Bupati Indramayu Nina Agustina telah menjadikan ASN dan perangkat daerah di wilayahnya sebagai pelopor dan panutan dalam pembayaran PBB-P2.
Hal itu juga telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 973/1174/BKD tentang Gerakan Bayar Pajak Bagi ASN dan Perangkat Desa di Kabupaten Indramayu.
Sebagai pelopor dan panutan pajak, ASN dan perangkat daerah harus membayar PBB-P2 secara tepat waktu sebelum jatuh tempo pada 30 November 2023. Ketentuan serupa juga berlaku untuk objek pajak milik keluarga ASN dan perangkat daerah bersangkutan.
ASN dan perangkat daerah harus menyerahkan bukti pembayaran PBB-P2 sebagai syarat pencairan TPP. Bagi tenaga guru bersertifikat dan tenaga kesehatan, bukti pelunasan PBB-P2 dibutuhkan sebagai syarat pembayaran tunjangan profesi atau sertifikasi triwulan II, dan jasa rumah sakit atau puskesmas pada November 2023.
Selain itu, lanjut Woni, seluruh pamong desa perlu patuh pajak mengingat bukti pembayaran PBB-P2 akan menjadi dasar pencairan gaji dan tunjangan perangkat desa yang bersumber dari alokasi dana desa.
"Jika ASN, kuwu, dan pamong desa serta lainnya bisa menjadi pelopor dan panutan bayar PBB, insyaallah masyarakat lainnya bisa mengikuti sehingga penerimaan pajak daerah bisa dimaksimalkan," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.