KERJA SAMA INTERNASIONAL

Asia Initiative Jajaki Pertukaran Informasi Untuk Keperluan PPN

Muhamad Wildan | Kamis, 08 September 2022 | 10:30 WIB
Asia Initiative Jajaki Pertukaran Informasi Untuk Keperluan PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pertukaran informasi perpajakan untuk administrasi PPN menjadi salah satu complementary actions yang disepakati oleh negara-negara anggota Asia Initiative.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan negara-negara Asia Initiative menjajaki pertukaran data pembeli dan penjual, khususnya untuk aktivitas perdagangan yang bersifat lintas yurisdiksi.

"Mulai dibicarakan untuk juga dipertukarkan data pembeli dan penjual PPN terutama yang cross border. Jadi, tidak hanya data yang terkait dengan PPh saja yang selama ini biasanya dipertukarkan," katanya, dikutip pada Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Mekar menjelaskan pertukaran informasi PPN diperlukan untuk memperluas jaringan data dan meningkatkan kualitas data yang diolah oleh otoritas pajak.

"Memperluas jaringan data lebih lengkap karena mengetahui siapa pembeli dan penjual, persentase penjualan, dan lain lain yang bisa meningkatkan dan menambah kualitas data yang dimiliki," tuturnya.

Sebagai informasi, complementary actions merupakan bagian dari rencana kerja yang disepakati oleh Asia Initiative dalam The 2nd Asia Initiative Meeting. Nanti, kegiatan-kegiatan dalam complementary actions tersebut diadopsi oleh anggota Asia Initiative secara sukarela.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Merujuk pada state of outcomes, complementary actions yang disepakati antara lain penggunaan informasi dari pertukaran informasi (exchange of information/EOI) untuk kepentingan selain pajak, optimalisasi pemanfaatan informasi yang bersumber dari automatic exchange of information (AEOI),

Kemudian, recovery of tax claims, pertukaran informasi untuk administrasi PPN, dan penjajakan kerja sama perpajakan lainnya seperti spontaneous EOI, simultaneous tax examination, sampai dengan tax examination abroad.

Sementara itu, baseline actions yang wajib diadopsi oleh setiap yurisdiksi anggota Asia Initiative antara lain adopsi Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC), penyiapan EOI yang efisien.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Kegiatan yang masuk dalam baseline actions juga termasuk pemantauan aktivitas EOI, pengukuran dampak EOI terhadap penerimaan, dan capacity building bagi pegawai pajak untuk mendukung penerapan EOI.

"Tercapainya persetujuan rencana kerja ini menjadi tonggak dari tercapainya tujuan Bali Declaration. Global Forum siap membantu anggota Asia Initiative mencapai tujuan-tujuan tersebut," ujar Kepala Sekretariat Global Forum Zayda Manatta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China