KEBIJAKAN PAJAK

Aset Kripto Kena PPN Final 0,1 Persen, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 April 2022 | 12:45 WIB
Aset Kripto Kena PPN Final 0,1 Persen, Ini Kata DJP

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam konferensi pers Update Informasi Perpajakan Terkini, Jumat (1/4/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) final atas penyerahan aset kripto sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyampaikan tujuan dikenakannya PPN final terhadap aset kripto untuk memberikan kemudahan para wajib pajak.

"Nanti yang pungut (PPN) exchanger namanya. (Tarif) PPN final 0,1%," katanya saat Konferensi Pers Update Informasi Perpajakan Terkini, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Yoga menjelaskan pemerintah akan memberikan kewajiban kepada exchanger atau platform-platform digital yang memperdagangkan aset kripto untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN final tersebut.

"Dengan peraturan menteri keuangan (PMK), sudah otomatis (ditunjuk sebagai pemungut). Dari kami sudah melakukan persiapan sistem administrasi, sudah diskusi dengan pelaku usaha dan stakeholder lainnya," ujar Yoga.

Untuk diketahui, pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang PPN dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang mengimplementasikan skema PPN final tersebut dalam waktu dekat ini.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam pelaksanaannya, kebijakan PPN final atas aset kripto baru akan diimplementasikan di periode Mei 2022. Dengan kata lain, pemerintah akan memberikan masa transisi bagi pemungut PPN final untuk melakukan persiapan.

"Jadi ada masa transisi," ujar Yoga.

Sejalan dengan PPN final, Yoga mengatakan perdagangan atas aset kripto juga akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,1%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN