PRANCIS

AS Melunak, Konsensus Pajak Digital Diharapkan Tak Molor Lagi

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Maret 2021 | 10:01 WIB
AS Melunak, Konsensus Pajak Digital Diharapkan Tak Molor Lagi

Ilustrasi. (Foto: Getty Images)

PARIS, DDTCNews - Pemerintah Prancis menargetkan konsensus pajak digital akan tercapai tepat waktu menyusul melunaknya posisi Amerika Serikat (AS) terhadap konsensus tersebut.

Menkeu Prancis Bruno Le Maire menyambut baik perubahan posisi politik AS dalam perumusan pajak digital. Menurutnya, perubahan tersebut akan memberikan kemajuan untuk mencapai kata sepakat secara internasional atas proposal pajak digital.

"Ini adalah terobosan besar," katanya di akun Twitter @BrunoLeMaire seperti dikutip Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Le Maire menuturkan terobosan besar dalam proses mendapatkan konsensus global pajak digital berasal dari pernyataan Menkeu AS Janet Yellen dalam konferensi video G20.

Dia menyatakan AS akan lebih aktif dalam pembahasan konsensus global dan tidak lagi mendukung opsi safe harbour atau pilihan untuk keluar (opt out) bagi perusahaan dari skema pajak digital pada proposal Pillar 1.

Oleh karena itu, dia optimistis konsensus dapat tercapai sesuai dengan target pada pertengahan tahun ini. Menurutnya, konsensus pajak digital wajib dirampungkan pada 2021 tanpa ada lagi penundaan seperti tahun lalu.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

"Kesepakatan internasional tentang perpajakan dan perpajakan minimum pada layanan digital sudah dekat," terangnya.

Optimisme serupa diutarakan Menteri Ekonomi Italia Daniele Franco. Menurutnya, Uni Eropa dan AS tidak lagi dalam posisi berlawanan dalam menjawab tantangan pajak bagi entitas bisnis digital lintas yurisdiksi.

"Kesepakatan tersebut bisa dicapai pada pertemuan para menteri keuangan G20 dan kepala bank sentral di Venesia, Italia pada 9 dan 10 Juli 2021," imbuhnya seperti dilansir rfi.fr. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP