AMERIKA SERIKAT

AS Desak Negara G-7 Segera Implementasikan Tarif Pajak Minimum 15%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 September 2021 | 17:00 WIB
AS Desak Negara G-7 Segera Implementasikan Tarif Pajak Minimum 15%

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen mendesak negara anggota G-7 (Group of Seven) segera mengimplementasikan reformasi pajak global. Salah satu kesepakatan yang perlu segera diterapkan, menurut Yellen, adalah pemberlakuan tarif pajak minimum global sebesar 15%.

Kesepakatan mengenai tarif pajak minimum global sudah lebih dulu dibahas dalam pertemuan negara G-7 pada Juni 2021 lalu. Kebijakan ini diambil demi menekan ruang penghindaran pajak internasional.

"Sekretaris Yellen menunjukan dukungannya terhadap upaya berkelanjutan untuk meningkatkan sistem pajak internasional serta percepetan dari perubahan sistem," sebut Kementerian Keuangan AS usai pertemuan tingkat menteri negara G-7.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Proposal yang dirilis pada Juli 2021 itu membuat setiap negara wajib menerapkan pajak perusahaan minimum sebesar 15%. Cara ini diharapkan bisa mencegah perusahaan wajib pajak mengalihkan keuntungan mereka ke yuridiksi dengan tarif pajak lebih rendah alias tax haven.

Menyusul kesepakatan negara G-7 pada Juni lalu, para menteri keuangan negara anggota G-20 bersama 134 negara anggota Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) ikut mendukung penerapan pajak minimum global. Seluruh negara yang menyepakati proposal ini mencakup 90 persen PDB dunia.

Kendati begitu masih ada sejumlah negara yang menolak kesepakatan pajak minimum global. Salah satu yang paling konsisten menolak adalah Irlandia. Negara ini menjadi markas favorit sejumlah perusahaan jumbo asal AS karena tarif pajak penghasilan perusahaan yang rendah.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Apple merupakan salah satu perusahaan AS berkantor di Irlandia. Negeri seribu kastil ini hanya mengenakan tarif pajak 12,5% bagi perusahaan. Angka ini masih dapat berkurang terutama bagi perusahaan multinasional karena segudang insentif yang diberikan.

Di saat yang sama, Amerika Serikat (AS) tengah merancang aturan baru bagi perusahaan yang memanfaatkan fasilitas perpajakan di negara suaka pajak alias tax haven country.

"Bersama-sama, kesepakatan global ini menghasilkan pendanaan secara berkelanjutan terutama untuk sektor pendidikan, penelitian, dan energi ramah lingkungan. Selain itu, kehidupan warga AS pun akan meningkat serta menjadikan AS sebagai tempat terbaik di dunia untuk berbisnis," kata Yellen seperti dikutip France24.com. (dri/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN