KEBIJAKAN EKONOMI

Arun Lhokseumawe Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 28 Februari 2017 | 09:24 WIB
Arun Lhokseumawe Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan sejumlah kawasan di Provinsi Aceh sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2017.

Payung hukum yang diteken Jokowi pada 17 Februari 2017 itu diterbitkan setelah pemerintah menilai kawasan Kilang Arun di Kota Lhokseumawe dan kawasan Dewantara, serta kawasan Jamuan di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh sudah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai KEK.

“KEK di Arun Lhokseumawe terdiri atas Zona Pengolahan Ekspor, Zona Logistik, Zona Industri, Zona Energi, dan Zona Pariwisata,” kata Jokowi dalam beleid tersebut, dikutip dari laman Setkab RI, Selasa (28/2).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

KEK Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud Jokowi, memiliki luas 2.622,48 hektare (ha), yang terletak dalam Kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh seluas 1.840,8 ha. Lalu KEK juga berlaku di Kawasan Dewantara seluas 582,08 ha, dan Kawasan Jamuan seluas 199,6 ha.

Melalui PP ini, Gubernur Aceh diberi wewenang untuk menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Arun Lhokseumawe dalam jangka waktu 90 hari sejak PP ini diundangkan. Badan usaha tersebut bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK yang memiliki sejumlah fasilitas fiskal tersebut.

Badan usaha KEK Arun Lhokseumawe bertugas membangun kawasan tersebut sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak PP diundangkan.

Baca Juga:
Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

PP ini juga menegaskan, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe oleh badan usaha sebagaimana dimaksud.

“Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada telah dberikan dan KEK Arun Lhokseumawe belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan,” bunyi Pasal 6 ayat (4) PP tersebut.

Adapun, PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 20 Februari 2017, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

Senin, 09 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Banyak Insentif, Pemerintah Harapkan Investor Ramai Masuk ke KEK

Kamis, 21 November 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan SKB PPHTB di Kawasan Ekonomi Khusus secara Online

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?