JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan sejumlah kawasan di Provinsi Aceh sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2017.
Payung hukum yang diteken Jokowi pada 17 Februari 2017 itu diterbitkan setelah pemerintah menilai kawasan Kilang Arun di Kota Lhokseumawe dan kawasan Dewantara, serta kawasan Jamuan di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh sudah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai KEK.
“KEK di Arun Lhokseumawe terdiri atas Zona Pengolahan Ekspor, Zona Logistik, Zona Industri, Zona Energi, dan Zona Pariwisata,” kata Jokowi dalam beleid tersebut, dikutip dari laman Setkab RI, Selasa (28/2).
KEK Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud Jokowi, memiliki luas 2.622,48 hektare (ha), yang terletak dalam Kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh seluas 1.840,8 ha. Lalu KEK juga berlaku di Kawasan Dewantara seluas 582,08 ha, dan Kawasan Jamuan seluas 199,6 ha.
Melalui PP ini, Gubernur Aceh diberi wewenang untuk menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Arun Lhokseumawe dalam jangka waktu 90 hari sejak PP ini diundangkan. Badan usaha tersebut bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK yang memiliki sejumlah fasilitas fiskal tersebut.
Badan usaha KEK Arun Lhokseumawe bertugas membangun kawasan tersebut sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak PP diundangkan.
PP ini juga menegaskan, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe oleh badan usaha sebagaimana dimaksud.
“Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada telah dberikan dan KEK Arun Lhokseumawe belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan,” bunyi Pasal 6 ayat (4) PP tersebut.
Adapun, PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 20 Februari 2017, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.