BUENOS AIRES, DDTCNews – Pemerintah Argentina dan Amerika Serikat (AS) menandatangani perjanjian pertukaran informasi pajak pada Jumat (23/12). Perjanjian ini bertujuan untuk memerangi penggelapan pajak dan meningkatkan transparansi di bidang pajak.
Menteri Keuangan AS Jacob J. Lew mengatakan perjanjian ini akan memfasilitasi kerja sama antarkedua negara dalam hal pelaksanaan undang-undang pajak di negara masing-masing.
“Perjanjian ini membuka jalan untuk reintegrasi dari Argentina ke dalam ekonomi dunia dan merupakan langkah baru yang besar dalam hubungan antara AS dan Argentina,” ungkapnya dalam sebuah pernyataan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Argentina Alfonso Prat-Gay mengatakan perjanjian ini merupakan konsekuensi dari upaya yang dilakukan oleh negaranya untuk mendapatkan kembali kredibilitas.
Tidak hanya itu, lanjutnya, langkah ini juga dinilai dapat membawa Argentina untuk membangun kembali lembaga-lembaga, pemerintahan, dan melakukan reformasi struktural pajak.
Prat-Gay menambahkan, seperti dilansir Panampost.com, sejak tiga bulan lalu tim teknis dari Kementerian Keuangan, Badan Federal Umum Pendapatan (AFIP) dan Internal Revenue Service (IRS) bekerja sama untuk mencapai kesepakatan tersebut.
Setelah hubungan penuh gejolak yang terjadi selama era Kirchner, Argentina berusaha untuk menormalkan kembali hubungan ekonomi dengan AS.
Sejak perjanjian ini mulai berlaku, lembaga administrasi Argentina dapat meminta informasi dari otoritas pajak AS tanpa perlu adanya proses panjang. Hal ini memungkinkan Argentina untuk dapat memantau pembayar pajak warga negaranya dan meminimalisir penggelapan pajak. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.