ARGENTINA

Argentina & AS Siap Bertukar Informasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Desember 2016 | 16:59 WIB
Argentina & AS Siap Bertukar Informasi Pajak

BUENOS AIRES, DDTCNews – Pemerintah Argentina dan Amerika Serikat (AS) menandatangani perjanjian pertukaran informasi pajak pada Jumat (23/12). Perjanjian ini bertujuan untuk memerangi penggelapan pajak dan meningkatkan transparansi di bidang pajak.

Menteri Keuangan AS Jacob J. Lew mengatakan perjanjian ini akan memfasilitasi kerja sama antarkedua negara dalam hal pelaksanaan undang-undang pajak di negara masing-masing.

“Perjanjian ini membuka jalan untuk reintegrasi dari Argentina ke dalam ekonomi dunia dan merupakan langkah baru yang besar dalam hubungan antara AS dan Argentina,” ungkapnya dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga:
Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Sementara itu, Menteri Keuangan Argentina Alfonso Prat-Gay mengatakan perjanjian ini merupakan konsekuensi dari upaya yang dilakukan oleh negaranya untuk mendapatkan kembali kredibilitas.

Tidak hanya itu, lanjutnya, langkah ini juga dinilai dapat membawa Argentina untuk membangun kembali lembaga-lembaga, pemerintahan, dan melakukan reformasi struktural pajak.

Prat-Gay menambahkan, seperti dilansir Panampost.com, sejak tiga bulan lalu tim teknis dari Kementerian Keuangan, Badan Federal Umum Pendapatan (AFIP) dan Internal Revenue Service (IRS) bekerja sama untuk mencapai kesepakatan tersebut.

Baca Juga:
AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

Setelah hubungan penuh gejolak yang terjadi selama era Kirchner, Argentina berusaha untuk menormalkan kembali hubungan ekonomi dengan AS.

Sejak perjanjian ini mulai berlaku, lembaga administrasi Argentina dapat meminta informasi dari otoritas pajak AS tanpa perlu adanya proses panjang. Hal ini memungkinkan Argentina untuk dapat memantau pembayar pajak warga negaranya dan meminimalisir penggelapan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Jumat, 29 November 2024 | 19:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci