KABUPATEN PATI

Apresiasi Wajib Pajak Patuh, Pemda Bagi-Bagi Hadiah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 12:00 WIB
Apresiasi Wajib Pajak Patuh, Pemda Bagi-Bagi Hadiah

Suasana pembagian hadiah dalam acara undian berhadiah yang diadakan Pemkab Pati, Kamis (2/12/2021). (foto: Pemkab Pati)

PARI, DDTCNews - Pemkab Pati, Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukardi mengatakan acara undian berhadiah hanya dapat diikuti oleh wajib pajak patuh atau telah menunaikan kewajiban sebelum jatuh tempo berakhir.

"Ini supaya mendorong wajib pajak membayar dengan tepat waktu sebelum jatuh tempo sehingga meningkatkan capaian realisasi pajak daerah," katanya dikutip dari laman resmi Pemkab Pati, dikutip pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sukardi menjelaskan pembayaran pajak yang berhak ikut serta dalam undian berhadiah telah melunasi tagihan SPPT PBB-P2 paling lambat pada 30 September 2021. Menurutnya, kegiatan undian berhadiah merupakan apresiasi pemkab kepada wajib pajak patuh.

Harapannya, kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat umum dapat meningkat ke depannya. Dalam program undian tersebut, pemkot menyiapkan berbagai hadiah mulai dari peralatan elektronik sampai dengan hadiah sepeda.

"Hadiah terdiri dari 9 buah sepeda MTB, 12 buah lemari es, 30 buah televisi berwarna, 16 Buah handphone dan 50 buah kipas angin," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sukardi menambahkan pengumuman pemenang undian akan dilakukan secara terbuka melalui laman resmi Pemkab Pati dan media massa. Dia memastikan pemenang undian tidak dipungut biaya tambahan saat pengambilan barang.

"Pemberitahuan hadiah akan diumumkan pada media cetak dan elektronik pada website BPKAD Kabupaten Pati. Selain itu, para pemenang mendapat pemberitahuan resmi dari BPKAD Kabupaten Pati melalui surat tertulis," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra