INGGRIS

Apple Cuma Bayar Pajak Rp305 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2016 | 15:09 WIB
Apple Cuma Bayar Pajak Rp305 Miliar

LONDON, DDTCNews – Kendati penjualan produk Apple di Inggris mencapai £1.3 miliar atau setara dengan Rp23,3 triliun, perusahaan ini diketahui hanya membayar pajaknya sebesar £17 juta setara Rp305 miliar di Inggris.

Meskipun omset perusahaan teknologi raksasa ini sangat besar, data rekening perusahaannya hanya mencatat laba £121,1 juta setara Rp2,2 triliun. Ini artinya hanya 1,3% dari total penjualannya yang masuk ke kas negara.

Direktur Penelitian Tax Justice Network (TJN) Alex Cobham menjelaskan hal ini banyak dikecam oleh masyarakat. Ia mengatakan Apple masih melanjutkan pengaturan pajaknya untuk menghindari kewajiban pajak.

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

“Nilai rekening itu menunjukkan antara 2 hal, pertama bisnis Apple di Inggris tidak terlalu menguntungkan atau mereka melanjutkan aksi penghindaran pajak seperti sebelumnya,” kata Alex, beberapa waku lalu.

Menurutnya, nilai laporan rekening Apple tersebut seperti menunjukkan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan Apple di Inggris tidak terlalu menguntungkan jika dibandingkan dengan bisnis global secara keseluruhan. Atau, bisa saja mereka mengalihkan sebagian besar keuntungan mereka ke luar negeri, dan HMRC nampaknya tidak berdaya untuk mengatasi hal ini.

Secara historis, sebagian besar penjualan Apple disalurkan ke Irlandia, salah satu negara dengan tarif PPh Badan terendah di dunia yakni 12,5%. Sementara itu tarif PPh Badan di Inggris adalah 20%.

Baca Juga:
Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Jonathan Isaby dari TaxPayers’ Alliance mengatakan kasus Apple ini sebagai sebuah bunyi lonceng yang terdengar ke publik, yang mengingatkan bahwa aturan pajak Inggris yang terkenal sangat ketat itu sudah mulai melemah.

Sementara itu, dikutip dari mirror.co.uk, juru bicara dari CEO Apple Tim Cook menjelaskan perusahaannya telah melunasi pajak terutang sesuai dengan aturan hukum. “Kami punya sejarah panjang di Inggris dan kami bangga dengan kontribusi yang sudah kami berikan selama 36 tahun ini,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra