UNI EMIRAT ARAB

Aplikasi Kalkulator PPN Ini Permudah Pengusaha Kecil

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Agustus 2018 | 08:56 WIB
Aplikasi Kalkulator PPN Ini Permudah Pengusaha Kecil

DUBAI, DDTCNews – Perusahaan Businessmentals Dubai merilis aplikasi kalkulator mobile yang mempermudah pengusaha kecil dalam menghitung pajak pertambahan niai (PPN) atas transaksi barang dan jasa.

Pendiri Businessmentals Dubai Steve Ashby mengatakan kalkulator PPN itu memiliki sejumlah fitur yang bermanfaat bagi para penggunanya. Setoran pajak dengan nominal yang tepat dan kepada penjual yang terdaftar menjadi salah satu tujuan utama diterbitkannya aplikasi ini.

“Pemilik toko akan sangat mudah menghitung PPN secara akurat dan instan meski banyak transaksi yang terjadi di tokonya. Tampilan kalkulator PPN Businessmentals dibuat sedemikian rupa untuk mempermudah penggunanya serta bisa diakses kapan pun dan di mana pun,” ujarnya di Dubai, Senin (27/8).

Baca Juga:
Didatangi Jokowi, Uni Emirat Arab Teken MoU Soal Financial Center IKN

Kalkulator PPN tersebut mampu mencegah terjadinya lebih bayar PPN maupun pembayaran PPN kepada pedagang yang belum terdaftar. Pasalnya aplikasi ini menyediakan fitur nomor pendaftaran pajak (tax registration number/TRN) yang dapat memverifikasi terdaftarnya penjual terhadap sistem otoritas pajak.

Adapun kalkulator PPN seluler juga menyediakan informasi berupa berita terbaru yang bisa dinikmati penggunanya setiap hari. Kemudian ada berbagai tips untuk menangani berbagai praktik penghindaran pajak yang masih terjadi hingga saat ini.

Untuk sementara waktu, kalkulator PPN Businessmentals hanya tersedia di telepon seluler dengan sistem operasi Android. Namun kabarnya aplikasi ini akan tersedia pula dalam telepon seluler bersistem operasi iOS pada November 2018.

Di samping itu, Businessmentals berencana untuk meluncurkan lebih banyak aplikasi dalam waktu dekat yang bernama The Bad-Tempered Organizer. Aplikasi ini akan membantu penggunanya melacak pembayaran ke pemasok barang yang sudah terdaftar PPN. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Kecualikan Kripto dari Pengenaan PPN

Kamis, 18 Juli 2024 | 10:05 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Didatangi Jokowi, Uni Emirat Arab Teken MoU Soal Financial Center IKN

Kamis, 30 November 2023 | 10:30 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Berlaku Penuh, DJBC Ungkap Manfaat Kerja Sama Perdagangan dengan UEA

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?