Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengunggah aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.5.0.0 guna mengakomodasi ketentuan dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ketentuan yang dimaksud adalah penambahan lapisan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang diatur dalam UU HPP.
"Untuk pengguna yang telah menginstal aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya maka cukup instal file patch update versi 2.5.0.0 yang tersedia," sebut DJP dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).
Bagi yang belum pernah menginstal aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, wajib pajak perlu menginstal aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 terlebih dahulu kemudian melakukan update menggunakan patch yang terlampir pada laman DJP.
Perlu dicatat, aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 hanya bisa dioperasikan pada laptop atau komputer dengan sistem operasi Windows dan belum dapat digunakan pada perangkat dengan sistem operasi macOS.
Untuk diketahui, UU HPP telah mengubah lapisan penghasilan kena pajak dan tarif yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.
Mulai tahun pajak 2022, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta, tidak lagi senilai Rp0 hingga Rp50 juta seperti pada tahun-tahun pajak sebelumnya.
Selain itu, UU HPP juga menambah lapisan penghasilan kena pajak 4 layer menjadi 5 layer. Tarif PPh orang pribadi tertinggi, yaitu sebesar 35%, berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.