Aplikasi e-bupot unifikasi sudah tersedia di DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mewajibkan wajib pajak pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan e-bupot unifikasi kini telah berjalan secara nasional, bukan lagi piloting di KPP tertentu. Menurutnya, DJP juga akan melakukan evaluasi mengenai pelaksanaan e-bupot unifikasi tersebut.
"Untuk bukti potong, Insyaallah kami akan evaluasi di sekitar Mei besok terkait dengan implementasi pemotongan, pemungutan, dan pelaporannya ini menjadi satu kesatuan yang lebih utuh," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/4/2022).
Saat ini, bukti potong/pungut unifikasi dan SPT masa PPh unifikasi dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi. Jenis pajak penghasilan yang bukti potongnya dibuat melalui aplikasi tersebut, antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Suryo sebelumnya telah merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021 yang mengharuskan seluruh wajib pajak pemotong/pemungut PPh untuk membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi mulai bulan ini.
Aplikasi e-bupot unifikasi juga sudah tersedia di DJP Online. Untuk mengaktifkan aplikasi, wajib pajak dapat login di DJP Online dan memilih menu Profil. Lalu, pilih Aktivasi Fitur dan checklist fitur e-bupot unifikasi pada bagian fitur pralapor, serta klik tombol Ubah Fitur Layanan.
Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tersebut terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.
"Kami bukan lagi melakukan piloting. Sudah selesai piloting, kami nasionalisasi," ujar Suryo.
Sejak berlaku secara penuh pada bulan ini, DJP banyak menerima pertanyaan mengenai e-bupot unifikasi. Kebanyakan warganet bertanya ketika mengalami kendala dalam menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi, seperti eror ketika input bukti setor atau gagal validasi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.