LAYANAN PAJAK

Aplikasi DJP Ini Tidak Bisa Digunakan Sementara Waktu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Juni 2021 | 17:43 WIB
Aplikasi DJP Ini Tidak Bisa Digunakan Sementara Waktu

Pengumuman yang disampaikan DJP melalui Twitter. 

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa aplikasi Ditjen Pajak (DJP) mengalami gangguan sehingga tidak dapat melayani wajib pajak.

Dalam pengumuman yang disampaikan melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, DJP mengatakan ada kendala validasi data kependudukan. Kondisi ini membuat beberapa aplikasi mengalami gangguan sehingga tidak dapat digunakan wajib pajak.

“Sehubungan dengan adanya kendala validasi data kependudukan, dengan ini disampaikan bahwa beberapa sistem informasi … tidak dapat memberikan layanan,” demikian penggalan isi Pengumuman Gangguan yang disampaikan melalui Twitter, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Adapun aplikasi yang tidak dapat digunakan untuk sementara waktu antara lain:

  1. Aplikasi pendaftaran wajib pajak (e-registration) melalui intranet dan internet, termasuk proses aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak;
  2. Aplikasi e-bukti potong (e-bupot) unifikasi dan e-bupot PPh Pasal 23/26;
  3. Aplikasi TPT online menu validasi PHTB;
  4. Aplikasi administrasi SIDJPNINE;
  5. Aplikasi pendaftaran wajib pajak melalui OSS dan PJAP;
  6. Aplikasi e-PHTB;
  7. Aplikasi lain yang membutuhkan validasi data kependudukan.

“Untuk sementara waktu tidak dapat digunakan pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan pemberitahuan berikutnya,” ujar DJP.

DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim teknologi informasi DJP sedang berusaha secepat mungkin agar kendala ini segera teratasi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi