ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi CRM TP Bakal Mudahkan Pengawasan Transaksi Hubungan Istimewa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Aplikasi CRM TP Bakal Mudahkan Pengawasan Transaksi Hubungan Istimewa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kehadiran aplikasi compliance risk management transfer pricing (CRM TP) akan berperan besar pada proses bisnis pengawasan dan pemeriksaan pajak atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama menerangkan terdapat dua fungsi utama dari aplikasi CRM TP. Pertama, menjadi alat dalam melakukan pengawasan langsung kepada wajib pajak.

"Ada dua tujuan utamanya, pertama membantu dalam proses pengawasan di lapangan atas transaksi-transaksi yang memiliki hubungan istimewa," katanya, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Mekar menjelaskan aplikasi CRM TP nantinya akan menjadi alat bantu pengawasan langsung berlaku atas transaksi yang dilaporkan dan yang tidak dilaporkan wajib pajak dalam SPT, terutama pada lampiran 3A atau 3B.

Kedua lampiran tersebut berkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa berikut transaksinya dan yang memiliki saldo utang atau piutang.

Aplikasi CRM TP juga memiliki kapabilitas untuk memetakan transaksi yang sudah masuk dalam SPT dan menelusuri atas transaksi yang tidak dilaporkan dalam SPT wajib pajak. Hal tersebut akan mendukung pengawasan dalam memastikan kepatuhan wajib pajak yang melakukan transaksi memiliki hubungan istimewa.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

"[Jadi] lebih mudah dipetakan resikonya sehingga pengawasan terhadap laporan SPT wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa akan lebih mudah diidentifikasi dan diprognosis tindakannya," jelas Mekar.

Kedua, aplikasi CRM TP juga menjadi alat untuk memudahkan DJP dalam melakukan konsolidasi pengawasan. Dengan CRM TP, ia menilai akan tercipta standardisasi proses bisnis DJP atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa dan hal tersebut berlaku hingga tahap lanjutan seperti pemeriksaan.

"[Tujuan CRM TP] Memudahkan konsolidasi pengawasan dan nantinya pemeriksaan yang berjalan di seluruh Indonesia dengan CRM ini akan bisa terkoordinasi kegiatannya," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2021 | 20:40 WIB

aplikasi compliance risk management transfer pricing (CRM TP) diharapkan dapat meningkatkan jumlah kepatuhan pajak, sangat bagus memanfaatkan teknologi

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6