PENGAMPUNAN PAJAK

Apindo Undang Wapres di Sosialisasi Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 13:09 WIB
Apindo Undang Wapres di Sosialisasi Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden Jusuf Kalla mendatangi sosialisasi yang diadakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) perihal Undang-Undang Pengampunan Pajak di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Kamis (21/7).

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, para pengusaha yang termasuk dalam Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia, dan juga dari beberapa asosiasi lainnya.

"Hingga hari ini, sudah banyak pengusaha yang mempertanyakan tata cara berlangsungnya program pengampunan pajak, yang bisa jadi bukti bahwa para pengusaha nasional masih punya rasa tanggung jawab, nasionalis, dan patriotisme yang tinggi," ucap Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Jakarta, Kamis (21/7).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Menurutnya, sifat patriot dan nasionalis tersebut pun bisa dimanfaatkan untuk membantu meningkatkan kondisi perekonomian nasional dengan cara mengikuti program pengampunan pajak yang sudah dipersiapkan dengan matang.

Antusiasme peserta sosialisasi, lanjut Hariyadi, membuktikan para pengusaha siap mengikuti program pengampunan pajak, hanya saja para pengusaha masih memiliki kendala terkait tata cara mengikuti program ini. "Sosialisasi lebih lanjut memang diperlukan, salah satunya untuk membantu kelancaran jalannya program pengampunan pajak," tambahnya.

Sosialisasi program pengampunan pajak akan tetap diadakan selama 4 hari secara berkelanjutan, yakni pada 22 Juli, 25 Juli, 28 Juli, dan 1 Agustus 2016. Target peserta dari sosialisasi ini, di antaranya anggota perusahaan, para pedagang, dan beberapa dari asosiasi lainnya.

Baca Juga:
Pengusaha Kompak Tolak Pungutan 3 Persen untuk Tapera

Bambang menambahkan, sifat para pengusaha yang masih mau membantu perekonomian nasional, mampu merusak upaya penggagalan program pengampunan pajak Indonesia. "Kita tahu, sudah mulai ada dari beberapa negara yang berusaha menggagalkan program nasional ini," imbuhnya.

Selain itu, Hariyadi juga mengatakan, momen tax amnesty inilah yang ditunggu-tunggu bagi para pengusaha, bahkan program ini telah diperjuangkan secara konsisten sejak 12 tahun silam. "Sebab, sesuai fakta yang ada, masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan harta di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Rabu, 29 Mei 2024 | 14:33 WIB PP 21/2024

Pengusaha Kompak Tolak Pungutan 3 Persen untuk Tapera

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN