JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden Jusuf Kalla mendatangi sosialisasi yang diadakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) perihal Undang-Undang Pengampunan Pajak di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Kamis (21/7).
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, para pengusaha yang termasuk dalam Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia, dan juga dari beberapa asosiasi lainnya.
"Hingga hari ini, sudah banyak pengusaha yang mempertanyakan tata cara berlangsungnya program pengampunan pajak, yang bisa jadi bukti bahwa para pengusaha nasional masih punya rasa tanggung jawab, nasionalis, dan patriotisme yang tinggi," ucap Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Jakarta, Kamis (21/7).
Menurutnya, sifat patriot dan nasionalis tersebut pun bisa dimanfaatkan untuk membantu meningkatkan kondisi perekonomian nasional dengan cara mengikuti program pengampunan pajak yang sudah dipersiapkan dengan matang.
Antusiasme peserta sosialisasi, lanjut Hariyadi, membuktikan para pengusaha siap mengikuti program pengampunan pajak, hanya saja para pengusaha masih memiliki kendala terkait tata cara mengikuti program ini. "Sosialisasi lebih lanjut memang diperlukan, salah satunya untuk membantu kelancaran jalannya program pengampunan pajak," tambahnya.
Sosialisasi program pengampunan pajak akan tetap diadakan selama 4 hari secara berkelanjutan, yakni pada 22 Juli, 25 Juli, 28 Juli, dan 1 Agustus 2016. Target peserta dari sosialisasi ini, di antaranya anggota perusahaan, para pedagang, dan beberapa dari asosiasi lainnya.
Bambang menambahkan, sifat para pengusaha yang masih mau membantu perekonomian nasional, mampu merusak upaya penggagalan program pengampunan pajak Indonesia. "Kita tahu, sudah mulai ada dari beberapa negara yang berusaha menggagalkan program nasional ini," imbuhnya.
Selain itu, Hariyadi juga mengatakan, momen tax amnesty inilah yang ditunggu-tunggu bagi para pengusaha, bahkan program ini telah diperjuangkan secara konsisten sejak 12 tahun silam. "Sebab, sesuai fakta yang ada, masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan harta di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar," pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.