PAJAK UMKM

Apindo Minta Ambang Batas Pajak UMKM Tidak Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Januari 2018 | 17:18 WIB
Apindo Minta Ambang Batas Pajak UMKM Tidak Diturunkan

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mewacanakan penurunan ambang batas (treshold) omzet pengusaha kena pajak (PKP) untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) yang saat ini sebesar Rp4,8 miliar per tahun.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan rencana penurunan treshold tersebut justru bisa mengundang respons negatif dari dunia usaha. Menurutnya batasan omzet sebesar Rp4,8 miliar per tahun sudah cukup memadai dan moderat untuk berlaku di Indonesia.

"Jadi kalau menurut saya sebaiknya tetap di Rp4,8 miliar. Rp4,8 miliar itu suatu angka yang cukup moderat," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (24/1).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Pembinaan UMKM oleh Kantor Pajak

Hariyadi memaklumi jika pemerintah akan menurunkan treshold PKP, sebab selama ini banyak pengusaha nakal yang mengaku-ngaku sebagai UKM.

"Saya bisa paham kenapa pemerintah akan melakukan ini, karena banyak sekali memang pengusaha yang punya omzet lebih besar tapi tiba-tiba mengaku jadi UKM," katanya.

Selain itu, pemerintah juga berencana akan turunkan tarif pajak penghasilan (PPh) dari 1% menjadi 0,5% sehingga jumlah wajib pajak bertambah tapi tarifnya lebih rendah. Hariyadi menilai hal tersebut merupakan langkah yang bijak karena akan memberikan stimulus untuk pertumbuhan UMKM.

Baca Juga:
Prabowo Resmi Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

"Kalau menurut pandangan kami, suatu pajak yang kompetitif justru akan memberikan dorongan untuk tumbuh sebetulnya. Tapi kalau malah ditarik insentifnya maka biasanya akan kurang begitu bagus hasilnya," katanya.

Namun, jika penurunan tarif PPh ini diiringi penurunan treshold PKP seperti yang direncanakan pemerintah maka menjadi tidak tepat. “Menurut saya lebih baik kalau treshold tetap, tapi tarif PPh-nya diturunin," ujarnya.

Menurutnya dari data yang ada, secara keseluruhan baik PPh pribadi maupun pajak pertambahan nilai (PPN) mengalami kenaikan sehingga kebijakan pemerintah saat ini sudah cukup bagus.

Baca Juga:
Apindo Usulkan PPh Pasal 21 DTP Diberikan Lagi untuk Pekerja

"Kalau dilihat datanya kan naik semua. Baik PPh pribadinya, PPN-nya naik ya kalo kita lihat secara keseluruhan naik semua menurut saya cukup bagus kebijakan yang sekarang," papar Hariyadi.

Saat ini pihaknya tengah bernegosiasi dengan Kementerian Keuangan terkait kedua kebijakan tersebut. Diharapkan negosiasi tersebut akan menghasilkan keputusan yang tepat bagi pelaku UMKM. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Pembinaan UMKM oleh Kantor Pajak

Rabu, 06 November 2024 | 11:55 WIB PP 47/2024

Prabowo Resmi Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usulkan PPh Pasal 21 DTP Diberikan Lagi untuk Pekerja

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak