KONSULTASI PAJAK

Apakah Joint Operation Wajib Dikukuhkan sebagai PKP?  

Senin, 25 Mei 2020 | 09:30 WIB
Apakah Joint Operation Wajib Dikukuhkan sebagai PKP?  

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
SAYA adalah manajer pajak perusahan yang bergerak dalam bidang konstruksi. Pada akhir tahun ini, kami mendapat proyek di suatu daerah di Jawa Timur.

Atas proyek ini, kami harus membentuk kerja sama operasi (joint operation) dengan perusahaan konstruksi lokal di daerah tersebut. Dalam kontrak dengan owner (pemilik proyek), dalam hal ini Pemerintah Daerah, terdapat klausul bahwa penyerahan akan dilakukan atas nama joint operation.

Pertanyaan saya, apakah joint operation yang akan dibentuk ini wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)? Jika wajib, bagaimanakah tata caranya?

Rizal, Surabaya.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Rizal atas pertanyaannya. Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), penyerahan jasa konstruksi termasuk dalam penyerahan yang dikenakan PPN.

Untuk itu, pihak yang melakukan penyerahan jasa konstruksi tersebut wajib dikukuhkan sebagai PKP sesuai Pasal 3A ayat (1) UU PPN.

Selanjutnya, ketentuan tentang pengukuhan joint operation sebagai PKP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 (PP 1/2012) yang mengatur pelaksanaan UU PPN.

Dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) PP 1/2012, joint operation merupakan bagian dari bentuk badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pengertian badan dalam UU PPN, dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) atas nama joint operation.

Lebih lanjut, dalam bagian penjelasan, PP 1/2012 memberikan contoh bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang wajib dan yang tidak wajib PKP.

Bentuk joint operation yang wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP misalnya, PT ABC dan PT DEF membuat perjanjian kerja dengan pelanggan (pemilik proyek). Untuk melaksanakan proyek tersebut, PT ABC dan PT DEF membentuk joint operation.

Kemudian, dalam perjanjian kerja dengan pelanggan (pemilik proyek) diatur bahwa semua transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pelanggan (pemilik proyek) dilakukan atas nama joint operation.

Berdasarkan hal di atas, joint operation wajib dikukuhkan sebagai PKP dan atas penyerahan BKP/JKP kepada pelanggan (pemilik proyek), joint operation wajib menerbitkan faktur pajak.

Apabila dalam rangka joint operation tersebut PT ABC atau PT DEF atas nama joint operation melakukan penyerahan langsung kepada pelanggan (pemilik proyek), maka penyerahan tersebut dianggap sebagai penyerahan dari PT ABC atau PT DEF kepada joint operation, sehingga PT ABC atau PT DEF harus membuat faktur pajak kepada joint operation dan joint operation membuat faktur pajak kepada pelanggan (pemilik proyek).

Sementara itu, joint operation yang tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP, misalnya PT X dan PT Y membuat perjanjian kerja sama dengan pelanggan (pemilik proyek). Untuk melaksanakan proyek itu, PT X dan PT Y membentuk joint operation.

Namun dalam pelaksanaannya semua transaksi dan dokumentasi terkait dengan perjanjian kerja sama dengan pelanggan (pemilik proyek) tersebut secara nyata hanya dilakukan atas nama PT X.

Mengingat joint operation secara nyata tidak melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pihak lainnya, maka dalam hal ini joint operation tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Dengan demikian merujuk pada fakta yang disampaikan dalam pertanyaan Bapak, maka joint operation yang akan dibentuk perusahaan Bapak wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Ketentuan teknis terkait pengukuhan PKP telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PER-04/2020).

Pasal 45 ayat (4) PER-04/2020 mengatur bahwa pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP diajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.

Dokumen yang disyaratkan bagi joint operation diatur dalam Pasal 45 ayat (5) huruf e PER 04/2020, yaitu:

  1. Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai joint operation,
  2. Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) masing-masing anggota joint operation yang diwajibkan untuk memiliki NPWP, dan
  3. Dokumen identitas diri pengurus yang ditunjuk sebagai wakil joint operation dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota joint operation, meliputi:

a) Bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu NPWP,
b) Bagi Warga Negara Asing, yaitu:

1) Fotokopi paspor, dan
2) fotokopi kartu NPWP, dalam hal telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Persyaratan permohonan pengukuhan PKP di atas sama seperti persyaratan NPWP. Lalu, sesuai Pasal 45 ayat (8) huruf d PER-04/2020, agar pengukuhan PKP joint operation disetujui, ada syarat lain yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Seluruh anggota joint operation telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan,
  2. Seluruh anggota joint operation tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dan
  3. Seluruh pengurus atau penanggung jawab joint operation memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.

Permohonan pengukuhan PKP dapat dilakukan secara elektronik maupun secara tertulis, yang dilakukan dengan mengisi formulir pengukuhan PKP dan mengunggah softcopy dokumen yang disyaratkan (jika secara elektronik) atau melampirkan dokumen yang disyaratkan (jika secara tertulis).

Jika permohonan pengukuhan PKP telah memenuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas, maka KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS).

Selanjutnya, kepala KPP akan menerbitkan Surat Pengukuhan PKP apabila permohonan pengukuhan PKP yang diajukan telah dilengkapi dengan persyaratan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (5) huruf e dan ayat (8) huruf d PER 04/2020 paling lama 1 hari kerja setelah BPE atau BPS diterbitkan.

Demikian jawaban kami, semoga membantu.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN