KEBIJAKAN ENERGI

Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2024 | 13:45 WIB
Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Suasana bongkar muat konsentrat tembaga di Smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated and Industrial Port Estate (KEK JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Jumat (21/6/2024). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan tantangan pemerintah dalam mendorong pengembangan fasilitas pemurnian mineral (smelter). Salah satunya, penyediaan tenaga listrik bagi smelter.

Arifin menguraikan bahwa tenaga listrik yang dibutuhkan untuk smelter sangat besar. Mayoritas listrik pun masih dipasok oleh pembangkit listrik batu bara yang menghasilkan emisi cukup besar. Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah karena pemerintah juga tengah berupaya menekan produksi gas buang.

"Di Sulawesi sendiri, smelter yang ada disini, mengonsumsi [listrik] kurang lebih 20 GW, dan itu didominasi dari batu bara, jadi kalau dihitung emisi karbonnya ini sekian juta ton, nah ini tentu saja akan menjadi satu tantangan ya buat industri-industri smelter yang ada di sini," ungkap Arifin, dikutip pada Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Arifin mengatakan bahwa hal tersebut menjadi tantangan bagi industri smelter. Saat ini dunia tengah gencar menuntut produksi tambang dengan pemanfaatan energi bersih. Eropa misalnya, tengah berpacu untuk mendorong pemakaian energi bersih.

"Mereka [Eropa] sudah mulai menerapkan mekanisme yang disebut Cross Border Carbon Mechanism, nanti di situ ada masalah perpajakan emisi gas CO2 ke depan," imbuhnya.

Melalui penerapan Cross Border Carbon Mechanism, tambah Arifin, nantinya akan ada pengenaan pajak karbon terhadap produksi emis. Hal ini dinilai belum siap diterapkan di Indonesia karena membuat produk industri dalam negeri akan terbebani pajak karbon sehingga akan menjadi mahal dan tidak kompetitif.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Saat ini, pemerintah sedang menyusun rencana untuk bisa menyediakan tenaga listrik melalui sumber energi yang memiliki emisi karbon rendah. Hal tersebut diyakini bukan hal yang mustahil.

Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat besar, seperti prospek sumber gas di Blok Masela yang akan berproduksi pada 2030 dengan proyeksi sebanyak 10,5 juta ton LNG per tahun. Kemudian, di Selat Makassar juga ada lapangan miliki ENI yang akan berproduksi pada 2027-2028, serta satu blok di Sumatera Bagian Utara, yakni Blok Andaman.

Potensi besar lain, jelas Arifin, adalah energi matahari dan energi angin. Namun, terbatasnya industri pendukung, membuat pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya dan bayu belum optimal. Potensi lain yang belum dimaksimalkan adalah potensi hidro yang berlokasi di Kalimantan Utara dan Papua.

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Dengan memanfaatkan potensi-potensi tersebut, maka produk-produk yang dihasilkan berasal dari energi yang rendah emisi sehingga harganya bisa kompetitif.

Insentif Pajak untuk Smelter

Pemerintah juga sudah menyiapkan sejumlah insentif pajak bagi pengusaha tambang yang mau membangun fasilitas pemurnian atau smelter. Misalnya, fasilitas tax holiday untuk pembangunan smelter.

Fasilitas tax holiday diberikan selama 5 tahun hingga 20 tahun terhadap wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 mendefinisikan industri pionir sebagai industri yang memiliki yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses