KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Apa Saja Kewajiban Pengusaha Kawasan Berikat? Ini Penjelasan DJBC

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 September 2021 | 13:00 WIB
Apa Saja Kewajiban Pengusaha Kawasan Berikat? Ini Penjelasan DJBC

Seorang pekerja menyaksikan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memerinci kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kawasan berikat.

Perincian atas kewajiban pengusaha kawasan berikat dijabarkan melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021 yang merevisi ketentuan sebelumnya, yakni PER-19/BC/2018.

"Sehubungan diterbitkannya PMK 65/2021 tentang Perubahan atas PMK 131/2018 ..., perlu dilakukan penyesuaian pada PER-19/BC/2018," bunyi bagian pertimbangan PER-9/BC/2021, dikutip Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Melalui revisi atas Pasal 17 PER-19/BC/2019, PER-9/BC/2021 mewajibkan pengusaha kawasan berikat atau PDKB mendayagunakan teknologi informasi untuk pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory). Sistem teknologi informasi yang dipakai juga harus bisa diakses oleh DJBC sekaligus Ditjen Pajak (DJP) untuk kepentingan pemeriksaan dan pengawasan.

Pada ketentuan sebelumnya, teknologi informasi pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang hanya dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan saja.

Selain merevisi ketentuan pada Pasal 17, PER-9/BC/2021 juga menyisipkan satu pasal baru yakni Pasal 74A. Pada pasal tersebut, pejabat DJP ditetapkan bisa mengakses teknologi informasi untuk pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Akses terhadap teknologi informasi pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory) dilakukan oleh pejabat DJP yang berwenang melalui kepala kantor pabean setelah adanya permohonan.

Selanjutnya, pengusaha kawasan berikat juga wajib menyampaikan laporan hasil pencacahan paling lambat 2 bulan setelah pelaksanaan pencacahan kepada kepala KPP tempat SPT Masa PPN dilaporkan. Kewajiban ini tidak tertuang dalam ketentuan sebelumnya.

Pada Pasal 74A, ditegaskan penyampaian laporan hasil pencacahan kepada kepala KPP disampaikan kepada kepala KPP yang mengawasi kawasan berikat sesuai dengan tata cara yang diatur oleh Dirjen Pajak.

Ketentuan ini telah ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Askolani sejak 9 Agustus 2021 dan ditetapkan telah berlaku sejak tanggal penetapan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra