INSENTIF PAJAK

Apa Saja Insentif Pajak yang Diberikan pada 2021? Ini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Senin, 30 November 2020 | 09:28 WIB
Apa Saja Insentif Pajak yang Diberikan pada 2021? Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan tetap akan memberikan berbagai insentif pajak pada 2021 untuk membantu dunia usaha pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemberian insentif pajak tersebut mempertimbangkan berbagai tantangan yang diproyeksi masih ada hingga tahun depan. Penetapan jenis insentif pajak 2021 akan berdasarkan pada evaluasi pemanfaatan pada tahun ini.

"Ekonomi justru baru akan masuk masa pemulihan. Cuma memang kami masih dalam tahapan menguji dan mengevaluasi kira-kira insentif seperti apa yang akan sangat dibutuhkan serta oleh sektor apa," katanya sebuah webinar akhir pekan lalu, dikutip pada Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Yon mengatakan saat ini pemerintah memberikan berbagai insentif pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 31 Desember 2020.

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk stimulus dunia usaha, termasuk insentif pajak itu, senilai Rp120,61 triliun. Dengan stimulus tersebut, menurut Yon, beberapa sektor usaha mulai pulih. Namun, beberapa sektor lainnya ternyata masih mengalami kontraksi yang sangat dalam.

Saat ini, Ditjen Pajak (DJP) juga telah mengadakan survei kepada para wajib pajak yang memanfaatkan berbagai insentif pajak tersebut. Hasilnya, 70% responden merasa puas terhadap insentif pajak. Mereka merasa terbantu untuk mencegah kontraksi yang lebih dalam atas usahanya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Yon berharap insentif pajak 2021 bisa segera diumumkan kepada masyarakat secara resmi. Dia mengatakan prinsip insentif pajak 2021 masih akan sama seperti tahun ini, yakni untuk menjaga daya beli wajib pajak, membantu arus kas atau cash flow perusahaan, serta memenuhi berbagai fasilitas dan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Prinsipnya masih sama. Tinggal nanti jenis insentifnya sedang kami timbang-timbang," ujar Yon.

Sebelumnya, pada UU APBN 2021, pemerintah menyiapkan alokasi insentif pajak untuk dunia usaha pada 2021 senilai total Rp20,4 triliun. Insentif itu meliputi pajak DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta restitusi PPN dipercepat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?