PER-04/PJ/2020

Apa Saja Bentuk Perubahan Data Wajib Pajak Badan yang Bisa Dilakukan?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2023 | 17:17 WIB
Apa Saja Bentuk Perubahan Data Wajib Pajak Badan yang Bisa Dilakukan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala KPP bisa melakukan perubahan data wajib pajak apabila data dan/atau informasi yang tersimpan dalam administrasi DJP berbeda dengan keadaan sebenarnya. Perubahan data wajib pajak juga bisa dilakukan selama tidak membuat pemindahan tempat wajib pajak terdaftar.

Perubahan data tersebut bisa dilakukan baik melalui permohonan oleh wajib pajak atau secara jabatan. Perubahan data ini bisa dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, wajib pajak badan, atau wajib pajak instansi pemerintah.

"Termasuk dalam perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni ... untuk wajib pajak badan," bunyi Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terhadap wajib pajak badan, ada 6 bentuk perubahan data yang bisa dilakukan/diajukan. Pertama, perubahan identitas wajib pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum.

Kedua, perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak dalam wilayah KPP yang sama. Ketiga, perubahan jenis kegiatan usaha. Keempat, struktur permodalan atau kepemilikan wajib pajak badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum.

Kelima, ditemukan kesalahan tulis data pada administrasi DJP. Keenam, ada perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Perlu dicatat, permohonan data yang diajukan secara elektronik atau tertulis perlu dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data tersebut. Salah satunya, dokumen elektronik yang menunjukkan adanya perubahan data wajib pajak.

Kepala KPP juga bisa melakukan perubahan data wajib pajak secara jabatan, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya perubahan data wajib pajak, dan memberitahukan perubahan tersebut kepada wajib pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan perubahan data. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya